POPULAR STORIES

Pelat RF Masa Berlaku September 2023 Berkeliaran Di Jalan, Terindikasi Palsu

Pelat RF Masa Berlaku September 2023 Berkeliaran di Jalan, Terindikasi Palsu Ilustrasi (NTMC Polri)

KabarOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan bahwa bulan Oktober 2023 pelat nomor khusus maupun rahasia sudah dihapus.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menegaskan, bulan Oktober 2023 nanti sudah nol pelat RF berkeliaran di jalan raya.

Baca Juga : Simple Tapi Disepelekan, Begini Cara Pasang Pelat Nomor yang Benar

"Kalau ada yang pakai pelat RF dengan masa berlaku bulan September 2023 itu indikasi palsu," ujar Yusri.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu juga menyatakan bahwa tidak ada lagi perpanjangan pelat nomor khusus RF dan penggunaan terbatas hanya untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI serta Polri.

Ilustrasi (NTMC Polri)

Polda-polda atau dalam hal ini Ditlantas di seluruh Indonesia juga tidak diperbolehkan mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia.

Pelat nomor khusus diganti dari RF menjadi Z dengan angka yang tertera di pelat diawali dengan nomor satu.

Untuk mendapatkan pelat nomor khusus ini, ada mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh setiap kementerian/lembaga, TNI maupun Polri. Permohonan pelat nomor khusus diajukan kepada Baintelkam Polri, dengan tebusan ke Propam Polri untuk pejabat Polri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat untuk pejabat di kementerian/lembaga.

Baca Juga : Jangan Asal Pakai, Begini Aturan Penggunaan Pelat Nomor Cantik Mobil

"Jadi tidak ada lagi itu pelat nomor khusus atau rahasia ini dipakai oleh orang yang bukan pemiliknya," tandas Yusri Yunus.