POPULAR STORIES

Jangan Asal Pakai, Begini Aturan Penggunaan Pelat Nomor Cantik Mobil

Jangan Asal Pakai, Begini Aturan Penggunaan Pelat Nomor Cantik Mobil Foto : KabarOto.

KabarOto.com - Jika Sobat KabarOto punya mobil kesayangan atau spesial, biasanya mobil itu akan diberi pelat nomor / Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan atau cantik. Sehingga punya keunikan tersendiri jika dibanding kombinasi pelat nomor acak di jalan.

Untuk membuat pelat nomor cantik ini si pemilik tentu harus membayar sejumlah uang, agar pelat nomor itu bisa digunakan. Namun jangan asal pakai nih Sob, kalian perlu tahu bagaimana aturan-aturan penggunaan nomor pilihan ini.

Baca juga: Intip Biaya Pelat Nomor Cantik

Menurut keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP / 62 / XII / 2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, ada enam aturan tentang plat nomor pilihan, di antaranya :

1. NRKB pilihan berlaku selama lima tahun, dan bisa diperpanjang lima tahun lagi pada kode wilayah yang sama. Sehingga setiap lima tahun sekali pemilik harus perpanjang lagi jika mau tetap menggunakan nomor tersebut.

2. NRKB pilihan tidak berlaku jika kendaraan bermotor pindah tangan pada pihak lain, atau mutasi ke luar wilayah. Misalnya mobil dengan pelat 'B 154 AJA', tidak akan berlaku jika mobil mutasi ke luar wilayah misalnya ke Bandung yang kode wilayahnya 'D'.

3. NRKB pilihan tetap berlaku jika pemilik kendaraan bermotor melakukan perubahan alamat, mesin, warna dalam kode wilayah yang sama. Jadi pelat cantik akan tetap berlaku walau pemilik merubah warna dari merah ke hitam, asalkan tetap berada di wilayah yang sama.

Baca juga: Korlantas Masih Bisa Keluarkan 'Pelat Dewa' Setelah Dapat Rekomendasi Baintelkam

4. NRKB pilihan masa berlakunya tercantum dalam surat keterangan NRKB pilihan yang dikeluarkan Ditlantas Polda atau Satlantas Polres / Ta / Tabes.

5. NRKB pilihan perpanjangannya dilakukan bersamaan dengan perpanjang STNK, dan jatuh tempo masa berlakunya disamakan dengan masa berlaku STNK.

6. NRKB pilihan yang berpindah tangan sebelum masa berlaku habis, maka sisa masa berlakunya akan habis juga. Penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB pilihan baru juga selama lima tahun.