POPULAR STORIES

Korlantas Masih Bisa Keluarkan 'Pelat Dewa' Setelah Dapat Rekomendasi Baintelkam

Korlantas Masih Bisa Keluarkan 'Pelat Dewa' Setelah Dapat Rekomendasi Baintelkam Ilustrasi (NTMC Polri)

KabarOto.com - Kendaraan dinas sipil milik kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) masih bisa mengajukan penggunaan pelat nomor khusus.

Pengajuan permohonan penggunaan nomor pelat khusus harus melalui inspektorat masing-masing terlebih dahulu untuk pendataan sebelum dibawa ke Baintelkan Polri. Aturan itu juga berlaku untuk K/L yang memiliki kewenangan intelijen.

Baca Juga: Polri Resmi Hentikan Penggunaan 'Pelat Dewa' RF, QH Hingga IR

"Setelah dapat rekomendasi dari Baintelkam, baru ke Korlantas. Kami verifikasi apakah sesuai dengan aturan. Kalau sesuai, kami sampaikan ke polda atau ditlantas-nya untuk dibuat (pelat nomor khusus), termasuk perpanjangan," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Jumat (27/1).

Sementara itu, untuk kendaraan dinas TNI, pengajuan harus melalui Polisi Militer (POM) selaku bidang pengawasa. Selanjutnya, permohonan tersebut juga harus diketahui oleh intelijen TNI untuk bersurat ke Baintelkam Polri.

"Dari Baintelkam, kalau sudah boleh, baru datang ke Korlantas untuk menyurat lagi. Polda hanya boleh mencetak, data hanya ada di Korlantas," ujar Yusri.

Pengajuan untuk penggunaan pelat nomor khusus juga semakin ketat. Dahulu, pengajuan dilakukan lewat intelkam dan dikeluarkan langsung oleh polda masing-masing. Kini, pengajuan pelat nomor khusus itu harus melalui sejumlah tahap dan ada syarat yang harus dipenuhi pengguna.

Ilustrasi (NTMC Polri)

Persyaratan penggunaan pelat nomor kendaraan khusus dinas kepolisian harus mengajukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Divisi Intel, yang kemudian direkomendasikan ke Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri untuk ditembuskan ke Propam Polri.

Selanjutnya, pengajuan tersebut menuju ke Direktorat Regident Korlantas Polri untuk dilakukan verifikasi apakah sudah memenuhi syarat.

"Kalau sesuai, baru kami perintahkan polda mana yang akan membuat atau mencetak STNK nomor khusus atau nomor rahasia," tambahnya.

Baca Juga: ETLE Portable Siap Tindak Pelanggar Lalu Lintas, Begini Bentuknya

Dengan aturan baru itu, polda tidak lagi memiliki wewenang untuk mendata kendaraan yang ingin mengajukan pelat nomor khusus. Pendataan atau verifikasi tersebut ada di tingkat Korlantas Polri.

"Polda (ditlantas) cuma punya kewenangan untuk cetak STNK sama cetak pelat nomor, titik. Jadi, enggak ada lagi polda-polda bebas pakai RF," tegasnya.