#Pelat
Korlantas Masih Bisa Keluarkan 'Pelat Dewa' Setelah Dapat Rekomendasi Baintelkam
Korlantas Masih Bisa Keluarkan 'Pelat Dewa' Setelah Dapat Rekomendasi Baintelkam
News   Sabtu, 28 Januari 2023
Kendaraan dinas sipil milik kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) masih bisa mengajukan penggunaan pelat nomor khusus
Korlantas Akui Penggunaan 'Pelat Dewa' RF, QH Hingga IR Kebablasan
Korlantas Akui Penggunaan 'Pelat Dewa' RF, QH Hingga IR Kebablasan
News   Jumat, 27 Januari 2023
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengakui bahwa penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia sudah kebablasan tidak sesuai dengan peruntukannya
Polri Resmi Hentikan Penggunaan 'Pelat Dewa' RF, QH Hingga IR
Polri Resmi Hentikan Penggunaan 'Pelat Dewa' RF, QH Hingga IR
News   Kamis, 26 Januari 2023
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghentikan penggunaan pelat khusus (RF) dan pelat rahasia bagi pejabat kepolisian maupun pemerintahan. Penghentian ini terhitung mulai Oktober 2022
Beda Perlakuan, Begini Tampang Pelat Nomor Kendaraan Listrik
Beda Perlakuan, Begini Tampang Pelat Nomor Kendaraan Listrik
News   Rabu, 29 Januari 2020
Korlantas Polri akan menerbitkan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus untuk kendaraan listrik. Pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik ini bisa dijadikan pembeda dengan kendaraan konvensional karena kendaraan ramah lingkungan tersebut mendapat keistimewaan.
Inikah Sosok Pelat Nomor Kendaraan Masa Depan di Indonesia?
Inikah Sosok Pelat Nomor Kendaraan Masa Depan di Indonesia?
Oto News   Rabu, 25 Juli 2018
Warganet dihebohkan dengan foto yang diduga sebagai pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Biasanya warna dasar pelat nomor adalah hitam, yang beredar kini berwarna dasar putih.
Selain Pelat F, Angkutan Online Dilarang Beroperasi di Bogor
Selain Pelat F, Angkutan Online Dilarang Beroperasi di Bogor
Oto News   Kamis, 13 April 2017
Angkutan online tak dapat beroperasi dengan bebas di Kabupaten Bogor. Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2017 melarang ojek online yang berpelat nomor luar daerah beroperasi di Bogor. Ojek harus berpelat F.