POPULAR STORIES

Beda Perlakuan, Begini Tampang Pelat Nomor Kendaraan Listrik

Beda Perlakuan, Begini Tampang Pelat Nomor Kendaraan Listrik Korlantas Polri

KabarOto.com - Korlantas Polri akan menerbitkan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus untuk kendaraan listrik. Pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik ini bisa dijadikan pembeda dengan kendaraan konvensional karena kendaraan ramah lingkungan tersebut mendapat keistimewaan.

Kendaraan listrik punya perlakuan khusus yakni bebas ganjil genap. Agar petugas polisi mudah membedakan di lapangan, kendaraan listrik akan mendapat TNKB khusus sehingga tetap boleh melintas di wilayah ganjil genap.

Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra, TNKB kendaraan listrik akan diberikan sedikit warna biru.

Melalui petikan detikcom, (29/1), Halim berujar, "Polri memberikan penandaan pada TNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai berupa warna biru pada ruang masa berlaku TNKB sesuai peruntukan kendaraan bermotor listrik tersebut."

Menurut Halim, pembahasan dan kajian soal TNKB khusus kendaraan listrik itu sudah dilakukan. Regulasinya tetap berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Menteri Perhubungan: Biarkan Mobil Listrik Apa Adanya, Tanpa Suara

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, meminta kepada lembaga kepolisian untuk memberikan pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik. Hal itu bertujuan untuk mempermudah dalam membedakan perlakuan antara kendaraan konvensional dengan kendaraan listrik.

"Saya minta kepada Polri untuk sepeda motor listrik atau Electric Vehicle (termasuk mobil listrik) seperti ini, itu ditandai dengan warna dasar pelat kendaraan yang berbeda," bilang Budi kepada KabarOto di sela-sela peluncuran layanan GrabCar Elektrik di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin lalu (27/1).

Menurut Budi, dengan membedakan warna dasar pelat nomor kendaraan listrik, baik motor maupun mobil, itu akan mempermudah pihak kepolisian maupun petugas parkir untuk memberi insentif khusus pada pengguna kendaraan listrik.

"Supaya petugas parkir atau Kepolisian tahu. Sehingga nanti insentif apa yang akan diberikan langsung bisa. Polisi sudah siap," jelas Budi.