POPULAR STORIES

Korlantas Akui Penggunaan 'Pelat Dewa' RF, QH Hingga IR Kebablasan

Korlantas Akui Penggunaan 'Pelat Dewa' RF, QH Hingga IR Kebablasan Ilustrasi (NTMC Polri)

KabarOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengakui bahwa penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia sudah kebablasan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dulu, pelat khusus diberikan untuk melindungi pejabat dari bahaya di jalan raya. Mulai dari ancaman kriminalitas hingga saat demonstrasi terjadi.

Baca Juga: Polri Resmi Hentikan Penggunaan 'Pelat Dewa' RF, QH Hingga IR

“Tetapi kebablasan, orang sipil pun bisa menggunakan nomor khusus. Ke depan sudah tidak ada lagi, jadi cuma boleh mobil dinasnya,” Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dikutip Antara, Kamis (26/1).

Penghentian perpanjangan pelat rahasia dan pelat khusus tersebut berdasarkan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena melihat situasi di masyarakat yang banyak memprotes terkait penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia tersebut. Hal ini sesuai ketentuan Perpol Nomor 7 Tahun 2021.

Ilustrasi (Istimewa)

Sehingga, saat ini, Kepolisian Daerah (Polda) sudah tidak bisa lagi sembarangan mengeluarkan pelat kendaraan khusus dan rahasia seperti RF, QH hingga IR. Pelat khusus masih bisa dikeluarkan tapi harus melalui pemeriksaan Korlantas Polri. Setelah memenuhi syarat, baru diperintah Polda untuk mencetak pelat khusus dan pelat rahasia, serta STNK-nya.

Baca Juga: ETLE Portable Siap Tindak Pelanggar Lalu Lintas, Begini Bentuknya

Selain itu, penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia hanya untuk pejabat eselon I dan eselon II. Pelat hanya untuk kendaraan dinas saja, tidak boleh lagi untuk kendaraan pribadi milik pejabat tersebut.

“Awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi (pelat khusus dan pelat rahasia) tetapi sudah saya khususkan. Kami khususkan untuk eselon satu dan eselon dua untuk kendaraan dinasnya,” kata Yusri.