POPULAR STORIES

Selain Pelat F, Angkutan Online Dilarang Beroperasi Di Bogor

Selain Pelat F, Angkutan Online Dilarang Beroperasi di Bogor Kepala Bidang Angkutan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dudi Rukmayadi

Angkutan online tak dapat beroperasi dengan bebas di Kabupaten Bogor. Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2017 melarang ojek online yang berpelat nomor luar daerah beroperasi di Bogor. Ojek harus berpelat F.

Kepala Bidang Angkutan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dudi Rukmayadi menjelaskan, Perbub Nomor 27 Tahun 2017 ini sudah diberlakukan sejak Senin (3/4) sebagai payung hukum yang mengatur angkutan online.

Dalam draf Perbup yang sudah diterbitkan, terdapat beberapa poin penting yang saat ini masih dalam tahap sosialisasi, yakni terkait wilayah operasional, sanksi administrasi, titik keberangkatan, dan pembatasan.

Menurutnya, isi Perbup tersebut disamakan dengan daerah yang bertetangga dengan Kabupaten Bogor, Kota Bogor. Dengan begitu, diharapkan agar tidak ada yang bertentangan dalam menerapkan aturan.

“Bila KTP pengemudi ojek online selama masih warga Indonesia boleh saja, tapi untuk domisili STNK syarat untuk beroperasi harus berpelat F,” tegasnya, Rabu (12/4).

Jika masih ditemukan ojek online berpelat nomor luar daerah yang beroperasi di Bogor tak segan-segan akan dikenakan sanksi administrasi.

“Saat ini, masih tahapan sosialisasi selama satu bulan ke depan, jika sudah efektif bisa melakukan penindakan,” papar Dudi.

Salah satu pengendara ojek online, Rafik Mailana (33) mengaku setuju dengan ketentuan tersebut. Tidak bisa dipungkiri, kata dia, persaingan untuk mendapatkan penumpang antara sesama ojek online saat ini semakin terasa seiring makin banyaknya pengemudi berbasis aplikasi.

“Pelat saya Bogor karena niatnya mencari penumpang di Bogor. Tetapi saat ini banyak juga ojek online berpelat Jakarta (B) yang cari penumpang di sini,” kata dia.

Dengan semakin banyaknya ojek online berpelat Jakarta beroperasi di wilayah Bogor, lanjut Rafik, berpengaruh pada penghasilan pengemudi.

“Bila dia bawa penumpang dari luar wilayah ke Bogor tidak apa-apa, tapi kalau sampai ikut mangkal di Bogor, kasihan ojek di sini,”imbuhnya.

Pengemudi ojek online Danang (27) asal Bojonggede, yang mempunyai kendaraan berpelat Jakarta dan beroperasi di wilayah perbatasan Bogor- Depok menuturkan sangat keberatan. Pasalnya, motor yang dia kredit mengeluarkan kendaraan berpelat B.

Hal itu merujuk pada wilayah hukum kepolisian Polresta Depok, Polda Metro Jaya. Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kendaraan Roda Dua Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi di Kota Bogor, telah secara resmi diterbitkan Wali Kota Bogor Bima Arya per 4 April lalu.

Selanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama unsur Musyawarah Pimpinan Daerah akan membentuk Tim Pengawas Ojek Online.