POPULAR STORIES

Tak Ada Lagi Pelat Nomor RF, Pejabat Akan Gunakan Kode Ini

Tak Ada Lagi Pelat Nomor RF, Pejabat Akan Gunakan Kode Ini Foto : NTMC Polri

KabarOto.com - Pelat nomor dengan kode RF kerap menyita perhatian karena dinilai sebagai kendaraan pejabat sipil. Menarik perhatian, mobil dengan kode khusus tersebut kerap kali viral di media sosial.

Selain pejabat, penggunaan mobil dengan pelat nomor RF juga menarik perhatian karena menjadi identitas kendaraan pribadi sehingga tak sesuai dengan peruntukannya. Terus melakukan perbaikan, pihak Kepolisian akan menghapus pelat RF mulai Oktober tahun ini.

Baca Juga : Jangan Asal Pakai, Begini Aturan Penggunaan Pelat Nomor Cantik Mobil

"Kalau ada yang pakai dii atas bulan sepuluh itu indikasi palsu. Biar tahu semua, jadi sudah diubah, enggak ada lagi RF," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers, Kamis (22/6/2023).

NTMC Polri

Sebagai penggantinya, telah menyiapkan kode khusus untuk digunakan. Nantinya, kode baru ini akan dgunakan oleh Eselon 1,2, Kementerian, TNI dan Polri.

"Tetap 1 (angka depannya). Polisi yang tadinya RIP jadi ZZP, angkatan darat ZZD kan gitu, semuanya kepala 1, angka 1," jelasnya.

Baca Juga : Simple Tapi Disepelekan, Begini Cara Pasang Pelat Nomor yang Benar

Yusri juga menjelaskan bila mobil dengan kode khusus melakukan pelanggaran dan terekam kamera ETLE, surat akan dikirim ke dinas terkait.

"Kenapa saya buat seperti itu, jadi besok kalau nomor khusus melanggar, saya tinggal mengirim, misalnya kalo polisi tinggal kirim ke Propam kalo ke tangkap ETLE," tuturnya.