#Pelat nomor putih
Mengenal 4 Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Mulai dari Putih Hingga Hijau
Oto News Selasa, 04 November 2025
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara bertahap melakukan perubahan warna pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021, dengan tujuan meningkatkan akurasi sistem tilang elektronik atau ETLE, sekaligus memperjelas pengenalan fungsi setiap kendaraan di jalan raya.
Tak Ada Lagi Pelat Nomor RF, Pejabat Akan Gunakan Kode Ini
News Jumat, 23 Juni 2023
Miliki kode khusus, penggunaan pelat nomor RF akan dihapus mulai Oktober tahun ini.
Berkendara Tanpa Pelat Nomor Bisa Berurusan dengan Reserse Lho!
News Jumat, 06 Januari 2023
Tilang menggunakan sitem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mulai diterapkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya menggunakan kamera statis maupun mobile. Pelanggar akan dikirimi surat setelah kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
Tujuan Polri Tanamkan Cip di Pelat Nomor Putih
News Senin, 20 Juni 2022
Korlantas Polri mulai menerapkan pemakaian pelat nomor putih pada kendaraan bermotor Juni 2022. Tujuannya, agar mudah terdeteksi oleh kamera ETLE, sehingga pelaksanaan tilang elektronik bisa maksimal