Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Tujuan Polri Tanamkan Cip di Pelat Nomor Putih

Senin, 20 Juni 2022
Tujuan Polri Tanamkan Cip di Pelat Nomor Putih

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor (Foto: Korlantas.polri.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Korlantas Polri mulai menerapkan pemakaian pelat nomor putih pada kendaraan bermotor Juni 2022. Tujuannya, agar mudah terdeteksi oleh kamera ETLE, sehingga pelaksanaan tilang elektronik bisa maksimal.

Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Kombes Mohammad Tora, menjelaskan, kendaraan baru yang keluar dari diler Juni ini juga sudah menggunakan pelat nomor putih.

Baca Juga: Pengguna Pelat Nomor Putih Bukan Dari Polri Akan Ditilang

"Sudah sekarang, kendaraan yang baru sekarang sudah pelat putih semua. Kita mulai bulan ini. Jadi mobil yang keluar di bulan ini sudah memakai pelat putih semua," terang Tora di Jakarta Selatan.

Pelat nomor putih (Foto: PolantasIndonesia)

Ia mencontohkan, di Samarinda, Balikpapan dan Pontianak telah banyak kendaraan memakai pelat putih. Bahkan lengkap dengan cip-nya.

Cip ditanamkan untuk mengurangi perilaku oknum tertentu yang memakai pelat nomor palsu. Tora menyebut, ke depan Korlantas Polri akan merilis aplikasi khusus, sehingga bisa terintegrasi dengan data dari cip pelat nomor putih.

"Di situ ada alat yang bisa menjadi data base suatu kendaraan, seperti data kecelakaan, pelanggaran di kendaraan tersebut," tuturnya.

Dia juga menambahkan, material yang digunakan di pelat nomor putih beda dengan pelat nomor berwarna hitam bertuliskan putih. "Untuk spesifikasi yang plat putih ini pasti bukan kaleng, karena ada cip di situ," tambahnya.

Sehingga, ia meyakinkan pelat tersebut tidak dapat digunting atau sebagainya. "Tujuannya agar orang yang beli plat nomor di kios itu sudah enggak ada lagi, soalnya di sana itu pelat nomor palsu," tegasnya.

Baca Juga: Polri Ingatkan, Jangan Terburu-buru Gunakan Pelat Nomor Putih

Tora menyebut, satu kendaraan terdiri dari satu Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Nah, jika rusak pemilik mobil wajib melaporkan, dan akan dicetak ulang.

"Supaya ada laporan pertanggungjawaban registrasinya, supaya ada record, karena ini terkait E-TLE itu," tutup dia.

Tags:

#Pelat Nomor Putih #Pelat Nomor RF #Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan
Google
Tambahkan Kabaroto.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang

Bimo Hariyadi

Lulusan Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta yang memiliki pengalaman di bidang jurnalistik. Karier dimulai sebagai jurnalis dengan fokus pada peliputan, riset, verifikasi data, serta penyusunan berita yang akurat, berimbang, dan sesuai kaidah jurnalistik. Saat ini aktif sebagai penulis otomotif, menghasilkan berbagai artikel, ulasan kendaraan, berita industri, serta konten informatif yang mengedepankan akurasi data dan kemudahan dipahami oleh pembaca. Pengalaman di dunia jurnalistik menjadi fondasi dalam menyajikan informasi yang kredibel dan relevan. Menguasai pengelolaan media sosial, mulai dari perencanaan konten, penulisan caption, hingga penyesuaian strategi komunikasi di berbagai platform digital. Kemampuan itu didukung oleh pemahaman terhadap tren media digital dan kebutuhan audiens, sehingga mampu menghasilkan konten yang informatif, menarik, dan memiliki nilai kuat.
Show More
Follow Me

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan