POPULAR STORIES

Polri Ingatkan, Jangan Terburu-buru Gunakan Pelat Nomor Putih

Polri Ingatkan, Jangan Terburu-buru Gunakan Pelat Nomor Putih pelat nomor kendaraan berwarna putih (Foto: tribratanews.polri.go.id)

KabarOto.com - Polri akan melakukan pergantian pelat nomor, dari warna hitam menjadi putih. Ini sudah mulai dilakukan pada Juni 2022. Namun, secara bertahap, sehingga pemilik kendaraan yang mengganti pelat nomor 5 tahunan sudah akan mendapatkan pelat nomor baru.

Namun, saat ini banyak e-commerce yang menawarkan pelat nomor berwarna putih dengan harga puluhan ribu. Lambang Korlantas Polri pun terpasang di dalamnya. Padahal, Polri tidak menjual secara umum pelat nomor tersebut.

Baca juga: Tahun 2027 Seluruh Kendaraan Pribadi Di Indonesia Pakai Pelat Nomor Putih

Menghindari hal itu, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengingatkan kepada masyarakat tidak buru-buru mengganti pelat warna putih.

Pelat putih, menurut dia akan diterbitkan Polri saat membayar kewajiban, seperti pajak lima tahunan, biaya mutasi, atau membeli kendaraan baru. "Tidak perlu bernafsu, masyarakat ikuti aturan. Kok cepat sekali ingin mengganti pelat sampai beli di online. Pelat dikeluarkan oleh polisi," terangnya, Minggu (29/05).

Pelat nomor putih saat ini sudah beredar di e-commerce (Foto: Instagram PolantasIndonesia)

Pelat nomor yang dikeluarkan Polri lebih baik, dengan bahan yang berkualitas. Masyarakat yang menggunakan pelat nomor kendaraan bukan dari Polri, akan dianggap melanggar aturan, dapat ditindak sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan tersebut berbunyi, "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu".

"Kami imbau masyarakat jangan beli di online karena tidak sesuai spek, bisa ditilang, bisa ditindak, ada aturannya. Jadi harus sabar," tegas Yusri.

Baca juga: Polri Imbau Pemilik Kendaraan Tak Beli Pelat Nomor Putih Secara Online

Pelat nomor putih diberikan hanya kepada kendaraan saat habis masa berlaku pelat nomor kendaraannya. Selain itu, kendaraan baru keluar dari diler.

Perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor, untuk mendukung pelaksanaan efektivitas tilang elektronik berbasis kamera (ETLE).

Karena, selama ini, pelat dasar hitam memiliki potensi salah dalam mengidentifikasi, sulit terbaca oleh kamera ETLE.