POPULAR STORIES

Polri Imbau Pemilik Kendaraan Tak Beli Pelat Nomor Putih Secara Online

Polri Imbau Pemilik Kendaraan Tak Beli Pelat Nomor Putih Secara Online Pelat nomor kendaraan berwarna putih (Foto: Tribratanews.polri.go.id

KabarOto.com - Mulai tahun ini, warna pelat nomor kendaraan akan diganti, dari berwarna dasar hitam dengan angka putih menjadi warna dasar putih dan angka hitam. Penggantian warna pelat nomor ini, untuk memudahkan kamera tilang mengidentifikasi kendaraan pelanggar lalu lintas.

Brigjen Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak membeli pelat nomor kendaraan baru berwarna putih, secara online. Dari pantauan KabarOto di beberapa e-commerce, pelat nomor putih dengan logo Korlantas Polri sudah ditawarkan dengan harga mulai dari puluhan sampai ratusan ribu rupiah.

Baca juga: Begini Cara Mengganti Pelat Nomor Kendaraan Dari Hitam Ke Putih

Pelat nomor putih akan berlaku tahun 2022 ini (Foto: Instagram PolatnasIndonesia)

Yusri menegaskan, pelat nomor kendaraan baru berwarna putih hanya dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas Polri, dan tidak diperjualbelikan secara umum. "Yang mengeluarkan pelat itu adalah polisi, bukan online. Kok dia beli online, salah enggak? Ya salah. Jangan beli online," jelas Yusri kepada media, belum lama ini.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini kembali menjelaskan, pelat nomor kendaraan baru berwarna putih yang dikeluarkan Polri itu memiliki spesifikasi khusus. Ini diperlukan agar pelat dapat terdeteksi oleh kamera E-TLE.

"Jangan beli di online, tunggu saja, speknya sudah bagus kok kita, nyala nanti kalau menyangkut ETLE," terang Yusri yang belum bisa menjelaskan spesifikasi lengkap pelat nomor itu.

Seperti diketahui sebelumnya, Korlantas Polri targetkan, seluruh kendaraan menggunakan pelat nomor berwarna putih pada tahun 2027 mendatang. "Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun," papar Yusri.

Baca juga: Tahun 2027 Seluruh Kendaraan Pribadi Di Indonesia Pakai Pelat Nomor Putih

Dalam waktu lima tahun, beberapa yang bisa mengganti pelat nomor, di antaranya kendaraan baru yang sudah memasuki pembayaran pajak lima tahunan. Selanjutnya, kendaraan berpindah daerah atau dimutasi.