POPULAR STORIES

Lokasi SIM Keliling Di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, Selasa (27/9)

Lokasi SIM Keliling di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, Selasa (27/9) Ilustrasi mobil SIM keliling (TMC Polda Metro)

KabarOto.com - Bagi sobat KabaroOto yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM keliling pada Selasa (27/9).

Nah, bagi sobat KabarOto yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, layanan SIM Keliling mulai dibuka pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Baca Juga: Pengguna Pelat Nomor Putih Bukan Dari Polri Akan Ditilang

Berikut adalah lokasi pelayanan SIM keliling, Selasa (27/9):

Jaktim : Mall Grand Cakung

Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng Kota

Tangerang: Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Karawaci Kota Tangerang

Ciledug: Halaman Parkir Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh Ciledug

Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong

Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan Pamulang Square

Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Mall SDC Kelapa Dua

Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi

Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang

Depok: Halaman parkir Samsat Depok dan Komplek BPK Gandul Cinere

Perlu dicatat nih sob, layanan SIM Keliling tersebut hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM kalian habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya itu belum termasuk tes kesehatan dan psikologi.

Bagi sobat kabarOto yang ingin perpanjang SIM, jangan lupa bawa dokumen-dokumen seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, dan juga bukti tes psikologi.

Berikut adalah cara perpanjang masa berlaku SIM di gerai SIM keliling:

1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.

2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.

3. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

Baca Juga: Polri Ingatkan, Jangan Terburu-buru Gunakan Pelat Nomor Putih

5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

6. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

7. Setelah foto, pemohon tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama pemohon sesuai yang tertera di SIM.