POPULAR STORIES

Mudah, Ini Syarat Dan Biaya Mengurus BPKB Hilang

Mudah, Ini Syarat dan Biaya Mengurus BPKB Hilang BPKB dan STNK Kendaraan

KabarOto.com - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB merupakan identitas penting kendaraan bermotor. Meski tak harus dibawa ketika berkendara, kemungkinan hilang atau rusaknya BPKB bisa saja terjadi.

Apabila mengalami kehilangan atau rusaknya identitas kendaraan bermotor, pemilik perlu menyiapkan beberapa syarat sebelum menyambangi Samsat terdekat. Untuk lebih mudahnya, KabarOto telah merangkum informasi tersebut, berikut ulasannya.

Baca Juga : Biaya Pembuatan SIM di Awal 2024, Mulai Rp 50 Ribu

Syarat Mengurus BPKB

  1. Pemilik kendaraan perlu melakukan fotokopi identitas diri (KTP), STNK dan SIM pemilik kendaraan. Lampirkan kuitansi pembelian kendaraan asli apabila kendaraan belum balik nama.

  2. Lampirkan fotokopi KTP seseorang yang dikuasakan dan surat kuasa jika pengurusan dilakukan bukan oleh pemilik.

  3. Surat pernyataan kehilangan BPKB dengan materai dan tanda tangani pemilik kendaraan.

  4. Surat keterangan kehilangan BPKB dari kepolisian.

  5. BAP (Berita Acara Pemeriksaan) secara singkat dari pihak kepolisian (BARESKIM)

  6. Surat keterangan BPKB tidak dalam agunan kredit atau jaminan.

  7. Bukti hasil cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir sebanyak 2 lembar.

  8. Kliping atau bukti telah melakukan pemasangan iklan kehilangan di 2 media massa.

Baca Juga : Lampu Hazard Hanya Boleh Digunakan dalam Kondisi Tertentu, Simak Penjelasannya

Biaya Pengurusan BPKB sesuai dengan peraturan pemerintah RI No 76 tahun 2020.

Untuk BPKB kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dikenakan biaya Rp 225 ribu per penerbitan. Tarif tersebut juga berlaku untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan.

Untuk BPKB kendaraan roda 4 atau lebih biaya Rp 375 ribu per penerbitan. Tarif tersebut juga berlaku untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan.