POPULAR STORIES

Korlantas Polri Kurangi Biaya BBN-KB Dan Hapus Pajak Progresif Kendaraan

Korlantas Polri Kurangi Biaya BBN-KB dan Hapus Pajak Progresif Kendaraan Ilustrasi: STNK (KabarOto)

KabarOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengusulkan pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) II atau bea balik nama untuk kendaraan bekas serta penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor.

Pengurangan BBN-KB II dan penghapusan pajak progresif itu akan memudahkan masyarakat melakukan proses balik nama kendaraan dan juga membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya.

Baca Juga: Pengklasifikasian SIM C Menjadi 3 Golongan Dipercepat

"Pengurangan beban dari BBN II bahkan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama lapor, nol biayanya," kata Firman dikutip dari laman Youtube NTMC Polri, Jumat (17/3).

Dengan pengurangan BBN untuk kendaraan bekas, masyarakat bisa langsung melakukan proses balik nama kendaraan bekas yang dibelinya.

Keuntungan lain dari balik nama kendaran tersebut adalah data yang ada menjadi lebih valid. Karena, negara berkepentingan terhadap data kendaraan bermotor yang beredar di jalan raya.

Baca Juga: Berapa Biaya Pembuatan SIM C, C1 dan C2?

"Karena dengan bayar pajak, dengan bayar SWDKLLJ, kita sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat. Bahwa kendaraan-kendaraan yang legal itu dilindungi," ujar Firman.