POPULAR STORIES

Pengklasifikasian SIM C Menjadi 3 Golongan Dipercepat

Pengklasifikasian SIM C menjadi 3 Golongan Dipercepat ilustrasi SIM (NTMC Polri)

KabarOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mempercepat pengklasifikasian SIM C yang akan dibagi menjadi tiga golongan, yaitu SIM C, C1, dan C2

Kebijakan itu sendiri akan segera berlaku tahun ini, namun hanya untuk SIM C dan C1 lebih dulu.

Baca Juga: Hunter Scramble SK500 Bakal Digunakan Untuk Ujian Praktik SIM C1

“Persyaratan untuk dapat C1 itu minimal dia memiliki SIM C satu tahun. Masyarakat untuk mendapatkan C2 minimal memiliki SIM C1 satu tahun,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Kamis (26/01/2023).

Sedangkan, penerapan SIM C2 kemungkinan bakal diberlakukan tahun depan. Hal ini mengingat syarat memiliki C2, minimal satu tahun mengantongi SIM C1.

Ilustrasi (NTMC Polri)

Saat ini Korlantas juga sudah menyediakan 132 unit motor Hunter Scrambler SK500, akan dipakai untuk ujian praktik SIM CI sepeda motor konvensional. Ratusan motor ini, akan disebar ke kota-kota besar yang sudah ada, Satpas Prototype atau Satpas percontohan.

"Kenapa? Karena di situ lengkap semuanya alatnya, uji praktik, uji teori, dan sesuai dengan persyaratan pengambilan SIM, di situ lengkap,” tambahnya.

Baca Juga: Korlantas Polri Bakal Luncurkan Buku Panduan Ujian SIM

Seperti diberitakan sebelumnya, SIM C nantinya terdiri dari tiga golongan, yaitu SIM C untuk sepeda motor maksimal 250 cc, SIM C1 untuk mesin motor 250-500 cc, dan SIM C2 untuk mesin motor di atas 500 cc.