POPULAR STORIES

Berapa Biaya Pembuatan SIM C, C1, C2?

Berapa Biaya Pembuatan SIM C, C1, C2? Ilustrasi (NTMC Polri)

KabarOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa tidak ada perbedaan biaya dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang akan dibagi menjadi tiga golongan. Biayanya tetap sama dengan pembuatan SIM C saat ini, yakni Rp75.000.

“Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja,” ungkap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Selasa (17/1).

Baca Juga: Korlantas Polri Bakal Luncurkan Buku Panduan Ujian SIM

Nantinya SIM C terdiri dari tiga golongan, yaitu SIM C untuk 250cc maksimal, SIM C1 untuk 250-500cc, dan SIM C2 untuk motor di atas 500cc. Masyarakat dapat memilikinya tidak hanya sesuai kendaraan yang digunakan, namun pengalaman dalam bermotor.

ilustrasi SIM (NTMC Polri)

Pemberlakuan kebijakan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi pengendara motor dibagi menjadi 3 golongan, C, C1 dan C2, akan diberlakukan tahun 2023.

Kebijakan penggolongan SIM C ini termaktub dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada Pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan i.

Dalam Perpol tersebut, untuk mendapatkan SIM C1 harus memenuhi ketentuan, yakni memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan. Begitu juga untuk SIM C2 harus punya SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.

Baca Juga: Hunter Scramble SK500 Bakal Digunakan Untuk Ujian Praktik SIM C1

Ia menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih mempersiapkan uji coba yang akan dilakukan di Cirebon Kota, Jawa Barat.

“Lagi disiapkan secepatnya,” tuturnya.