POPULAR STORIES

Mudah, Ini Syarat Mengurus BPKB Rusak Tanpa Calo

Mudah, Ini Syarat Mengurus BPKB Rusak Tanpa Calo BPKB Kendaraan Bermotor

KabarOto.com - Jika Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) hilang atau rusak, tidak perlu menggunakan jasa cali, syarat dan caranya sangat mudah. Sesuai dengan peraturan pemerintah RI No 76 tahun 2020, biaya yang perlu disiapkan juga cukup terjangkau, yakni Rp 225 ribu per penerbitan, untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3.

Baca Juga : Korlantas Polri Segera Keluarkan BPKB Elektronik

Sedangkan kendaraan roda 4 atau lebih membutuhkan biaya Rp375 ribu per penerbitan.

Untuk lebih jelas, berikut syarat mengurus BPKB Hilang:

  • Mengisi formulir permohonan BPKB di Samsat.
  • Surat laporan kehilangan dari kepolisian serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang.
  • Berita acara singkat dari Reskrim.
  • Surat Tanda Penerimaan laporan Polisi.
  • Menyerahkan kartu identitas
  1. Untuk perorangan : bila diurus langsung oleh pemilik sah maka siapkan 1 lembar fotokopi KTP sementara bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.
  2. Untuk Badan Hukum : Salinan akte pendirian + satu lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai dan ditanda tangani pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum bersangkutan.
  3. Untuk instansi pemerintah : surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan dicap Instansi.

BPKB Kendaraan

  • Surat Pernyataan BPKB hilang bermaterai dan ditanda-tangani pemilik.
  • Bukti berita kehilangan BPKB pada 2 media massa cetak berbeda (melampirkan kwitansi dan kliping iklan tersebut).
  • Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank/agunan.
  • STNK asli dan fotokopi, serta notice (catatan/struk/laporan) pajak.
  • Fotokopi BPKB lama (minimal tahu nomornya).
  • Fotokopi Akte/SIUP/SITU perusahaan bila kendaraan bermotor atas nama perusahaan.
  • Cek fisik dilegalisir.

Baca Juga : Banyak Pemilik Motor Royal Enfield Yang Belum Dapat STNK Dan BPKB, Ada Apa?

Pengurusan Proses Penggantian BPKB Rusak :

  • Mengisi Formulir Permohonan BPKB di Samsat.
  • Fotokopi KTP Pemilik.
  • Surat Pernyataan BPKB rusak dibubuhi materai dan ditanda-tangani pemilik.
  • Bukti BPKB rusak.
  • STNK Asli serta fotokopi STNK.