POPULAR STORIES

Mencopot Pelat Nomor Bisa Dianggap Berpotensi Lakukan Tindakan Kejahatan

Mencopot Pelat Nomor Bisa Dianggap Berpotensi Lakukan Tindakan Kejahatan Ilustrasi (Foto: PolantasIndonesia)

KabarOto.com - Tindakan tegas Dirlantas Polda Metro Jaya yang akan menyita kendaraan bermotor akibat pemiliknya mencopot pelat nomor mendapat apresiasi dari pemerhati masalah transportasi dan Hukum, Budiyanto.

Menurut Budiyanto, tindakan tersebut merupakan tindakan yang tepat dan tegas. Tindakan mencopot pelat nomor itu sendiri dilakukan untuk menghindari sistem tilang elektronik.

Baca juga: Polri Akan Tambah Kamera ETLE Di 14 Polda

"Pengendara kendaraan bermotor yang mencopot pelat nomor merupakan perbuatan melawan hukum dan berpotensi atau berpeluang digunakan untuk melakukan Tindak Pidana kejahatan," ujar Budiyanto dalam keterangannya.

Ilustrasi polisi melakukan penilangan secara manual (NTMC Polri)

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menegaskan bahwa dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, petugas berwenang untuk memberhentikan, melarang, menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan bermotor.

Terutama, kendaraan yang patut diduga melanggar peraturan lalu lintas atau merupakan alat dan atau hasil kejahatan sebagaimana termaktub dalam pasal 260 ayat 1 huruf a UU no 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 36 ayat 2 dan 3 serta Peraturan Pemerintah (PP) no 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Polda Metro Tambah 70 Kamera ETLE Tahun 2023

"Penegasan Dirlantas yang akan menyita ranmor yang mencopot pelat nomer adalah tindakan yang tepat dan tegas serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan,"