KabarOto.com - Polresta Tangerang akan menerapkan tilang berbasis elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan drone. Dalam uji coba, drone ini mampu bertahan dengan waktu kisaran 25 menit dengan spesifikasi sesuai drone yang ada.
“Untuk ketahanan baterai ini kita sesuai spesifikasi yaitu 25 menit dan kami siapkan juga baterai cadangannya untuk melakukan penindakan sepanjang hari,” ujar Kepala Satlantas Polresta Tangerang, Kompol Fikry Ardiansyah.
Baca Juga: Polda Jateng Gunakan Drone ETLE Tindak Pelanggar Lalu Lintas
Satlantas Polresta Tangerang juga menyiapkan dua unit drone yang akan digunakan untuk titik-titik yang memang rawan terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Kita sementara akan melakukan uji coba dulu, secepatnya akan kita laksanakan penerapan penindakan tilang elektronik (ETLE) menggunakan drone ini,” tegas Kompol Fikri.

Compel Fikry menyatakan, Drone ETLE ini merupakan salah satu inovasi Satlantas Polresta Tangerang dalam melakukan penilangan.
Selain salah satu inovasi Satlantas Polresta Tangerang, drone ini merupakan bentuk tindak lanjut dari perintah Kapolri melalui Kakorlantas Polri.
Baca Juga: ETLE Portable Siap Tindak Pelanggar Lalu Lintas, Begini Bentuknya
Pihaknya akan menyasar pengendara yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan helm, dan berboncengan menggunakan sepeda motor lebih dari dua orang.
“Intinya masyarakat yang kedapatan melanggar akan kita konfirmasi melalui mekanisme ETLE sebagaimana tilang seperti biasanya,” tutup Kompol Fikry.