Wajib Tahu, Ini Makna Rotator dan Sirene Yang Digunakan Pada Kendaraan Dinas

Dian Tami Kosasih
Dian Tami Kosasih
Kamis, 12 September 2024
Wajib Tahu, Ini Makna Rotator dan Sirene Yang Digunakan Pada Kendaraan Dinas

Mobil Polisi (Korlantas Polri)

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Kasus penyalahgunaan lampu isyarat (rotator) dan sirene pada kendaraan dinas di jalan mengundang banyak perhatian masyarakat. Hal ini mengharuskan pemilik kendaraan tahu jenis-jenis rotator yang diisyaratkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sesuai Undang-Undang tersebut, penggunaan lampu isyarat (rotator) bagi kendaaran dinas harus dilakukan dalam rangka pengawalan resmi atau darurat. Aturan ini membatasi penggunaan rotator dan sirene hanya pada kendaraan yang memang berhak, sehingga penyalahgunaan dapat dicegah karena mampu mengganggu lalu lintas dan menimbulkan kemacetan.

Baca Juga : Bruno Mars Konser di Jakarta, Catat Rute Alternatif Agar Tak Terjebak Macet

Aturan penggunaan lampu isyarat (rotator) dan sirene pada kendaraan dinas bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan dalam berlalu lintas, meningkatkan efisiensi pelayanan publik, menjaga kewibawaan lembaga, serta menegakkan prinsip kesetaraan hukum.

Untuk itu, KabarOto telah merangkum makna lampu rotator yang umumnya digunakan oleh kendaaran dinas, berikut ulasannya:

- Merah : biasanya digunakan sebagai peringatan bahaya atau kondisi darurat, karena warna merah menunjukkan bahwa adanya situasi yang perlu ditangani segera dan kendaraan lain harus memberi jalan.

- Biru : biasanya digunakan oleh kendaraan kepolisian, pengawalan pejabat atau kendaraan dinas lainnya yang membutuhkan akses cepat dan prioritas di jalan raya.

Baca Juga : SIM Indonesia Bisa Digunakan di Luar Negeri Tahun Depan, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- Kuning : biasanya digunakan oleh kendaraan perbaikan jalan, kendaraan pengawas lalu lintas, dan kendaraan operasional lainnya yang bekerja di jalan untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan lain agar berhati-hati serta mengurangi kecepatan.

- Putih : biasanya digunakan bersama warna lain agar memberikan sinyal yang lebih spesifik. Misalnya warna biru dan putih digunakan pada kendaraan pengawalan.

Tags:

#Larangan Sirine, Strobo, Rotator

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan