Operasi Keselamatan Jaya 2026 Resmi Digelar, Simak 9 Pelanggaran yang Jadi Incaran Polisi
Operasi Keselamatan Jaya 2026 (Korlantas Polri)
KabarOto.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 pada Senin 2 Februari 2026. Operasi kewilayahan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam disiplin berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Operasi ini dijadwalkan akan berlangsung selama 14 hari, yakni mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026. Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, namun tetap didukung penegakan hukum secara humanis bagi para pelanggar.
Baca Juga: Harga BBM Pertamina dan SPBU Swasta, Penurunan Awal Februari 2026
Pihak Polri menegaskan bahwa keselamatan di jalan bukan hanya soal kepatuhan pada aturan, melainkan bentuk saling menghargai antar pengguna jalan.
Terdapat 9 fokus sasaran penindakan dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026, karena sering menjadi penyebab kecelakaan fatal, di antaranya:

- Pengendara kendaraan bermotor melawan arus (PSL. 287 AYAT 1 UULLAJ).
- Pengendara kendaraan bermotor masih dibawah umur (tidak memiliki SIM) (PSL. 281 JUNCTO 77 AYAT 1 UULLAJ).
- Pengendara kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan (PSL. 287 AYAT 5 JUNCTO PSL. 106 AYAT 4 UULLAJ).
- Pengendara kendaraan bermotor menggunakan HP saat berkendara (PSL. 283 UULLAJ).
- Pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol (PSL. 311 UULLAJ).
- Pengendara kendaraan bermotor tidak menggunakan sabuk pengaman (PSL. 289 UULLAJ).
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya (PSL. 280 UULLAJ).
- Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI (PSL. 291 AYAT 1 UULLAJ).
- Knalpot brong / bising (PSL. 285 AYAT 1 UULLAJ).
Baca Juga: Ubah Warna Mobil, Begini Prosedur Resmi Urus STNK dan BPKB di Samsat
Kakorlantas Polri melalui imbauannya mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama. Pengguna jalan diminta untuk selalu melengkapi surat kendaraan dan memastikan kelengkapan teknis kendaraan sebelum bepergian.
Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan petugas di lapangan demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif.
Tags:
#Operasi Keselamatan Jaya 2026 #Razia #Pelanggaran Lalu Lintas