Kena Tilang ETLE Saat Operasi Keselamatan 2026, Begini Cara Urus dan Bayar Online

Dian Tami Kosasih
Dian Tami Kosasih
Kamis, 12 Februari 2026
Kena Tilang ETLE Saat Operasi Keselamatan 2026, Begini Cara Urus dan Bayar Online

Operasi Keselamatan 2026 (Korlantas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Memasuki minggu kedua Operasi Keselamatan 2026, Korlantas Polri semakin mengintensifkan penggunaan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile. Berbeda dengan razia konvensional, pelanggar mungkin tidak merasa dihentikan petugas, namun surat konfirmasi akan langsung dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.

Agar terhindar dari pemblokiran STNK secara otomatis, berikut panduan resmi cara mengurus tilang ETLE 2026:

1. Tahap Konfirmasi: Batas Waktu 8 Hari

Jika Anda menerima surat konfirmasi, jangan langsung panik. Surat ini bukanlah tagihan denda, melainkan langkah klarifikasi.

Baca Juga: Bukan Sekadar Tilang, Ini Fokus Utama Operasi Keselamatan Jelang Lebaran 2026

  • Akses Situs Resmi: Buka laman https://etle-korlantas.info/id/.
  • Isi Data: Masukkan nomor referensi yang tertera pada surat konfirmasi.
  • Unggah Bukti: Anda diminta mengonfirmasi apakah benar Anda yang mengendarai kendaraan saat pelanggaran terjadi. Jika kendaraan sudah dijual, Anda wajib melaporkannya di tahap ini.

2. Mendapatkan Kode Bayar (BRIVA)

Setelah konfirmasi dinyatakan valid, sistem akan mengirimkan Kode Billing atau Nomor BRIVA melalui SMS atau email. Kode ini merupakan kunci untuk melakukan pembayaran denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang terekam kamera.

3. Pembayaran Transparan Tanpa Sidang

Dalam sistem ETLE, pelanggar tidak perlu lagi datang ke Pengadilan Negeri untuk mengikuti sidang fisik. Pembayaran dapat dilakukan secara praktis melalui:

  • ATM & Mobile Banking: Menu pembayaran PNBP atau BRIVA.
  • Marketplace & E-wallet: Melalui menu tagihan layanan pemerintah di aplikasi seperti Tokopedia, Shopee, atau GoPay.
  • Kantor Pos: Cukup membawa kode billing kepada petugas loket.

Baca Juga: Operasi Keselamatan Jaya 2026 Resmi Digelar, Simak 9 Pelanggaran yang Jadi Incaran Polisi

Risiko Mengabaikan Surat ETLE

Banyak pemilik kendaraan menghiraukan surat konfirmasi karena merasa tidak dihentikan polisi secara langsung. Namun, Polri memperingatkan konsekuensi serius:

Pemblokiran STNK: Jika dalam 8 hari tidak dilakukan konfirmasi, atau dalam 15 hari denda tidak dibayar setelah konfirmasi, sistem akan memblokir data STNK.

Gagal Bayar Pajak: Pemilik kendaraan tidak akan bisa memperpanjang STNK atau membayar pajak tahunan di Samsat sebelum denda tilang dilunasi.

Tags:

#Operasi Keselamatan 2026 #Operasi Keselamatan Jaya 2026 #Cara Bayar Tilang ETLE #Tilang ETLE

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan