POPULAR STORIES

Ganjil Genap Tak Berlaku Untuk Difable, Ini Syarat Mendapatkan Izinnya

Ganjil Genap Tak Berlaku untuk Difable, Ini Syarat Mendapatkan Izinnya Ganjil Genap diperluas sampai 25 titik di Jakarta.

KabarOto.com - Perluasan ganjil genap di beberapa jalan Ibu Kota sudah mulai diberlakukan oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Agustus 2019 lalu. Diberlakukannya ganjil genap saat pagi dan sore hari dirasakan cukup mengurangi kepadatan lalu lintas di Jakarta. Namun ganjil genap ini tidak berlaku kepada pengendara disailitas, namun ada syaratnya, diantaranya menempelkan stiker khusus di kendaraannya.

Baca Juga: Resmi! Ini 25 Rute Perluasan Aturan Ganjil Genap DKI Jakarta

"Stiker disabilitas itu sudah kami terbitkan sebanyak 231, saat ini sudah lebih dari 125 orang yang sudah mengajukan untuk mendapatkan stiker ini," jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo beberapa waktu lalu di Jakarta.

Untuk menadapatkan stiker tersebut, ada beberapa syarat harus dipenuhi. Dishub melakukan seleksi cukup ketat, salah satunya melaukan survei. "Stiker itu akan diberikan kepada penyandang disabilitas yang benar-benar tidak bisa menggunakan angkutan umum," tambahnya.

Namun jika penyandang disabilitas tersebut dirasa masih bisa menggunakan angkutan umum, stiker tidak akan diberikan. "Kalau masih bisa pakai angkutan umum ya tidak kami berikan," tegasnya.

Baca Juga: Ini 15 Kendaraan Yang Tidak Kena Sistem Ganjil-Genap

Beberapa persyaratan untuk penyandang disabilitas yang ingin mendapatkan stiker diantaranya:
1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Didhub DKI Jakarta.
2. Fotocopy KTP Pemohon
3. Fotocopy STNK
4. Fotocopy Kartu Keluarga
5. Fotocopy Akte Kelahiran
6. Fotocopy dokumen medis penunjang dari rumah sakit
7. Foto dan video difabel
7. Mengajukan hanya satu mobil khusus membawa penyandang disabilitas atau difable

Bagi yang ingin mengajukan permohonan Dishub DKI Jakarta memberikan nomor telepon 085280040228.