Kena Tilang ETLE Saat Operasi Keselamatan 2025, Begini Cara Urusnya

Dian Tami Kosasih
Dian Tami Kosasih
Selasa, 25 Februari 2025
Kena Tilang ETLE Saat Operasi Keselamatan 2025, Begini Cara Urusnya

Tilang ETLE (Foto: Korlantas Polri)

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Berlangsung selama 2 minggu, Operasi Keselamatan 2025 resmi berakhir. Meski mengedepankan pendekatan humanis, dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan, tilang Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE untuk pengendara yang melakukan pelanggaran juga akan diberikan.

Adapun, notifikasi pelanggaran lalu lintas akan dikirim secara digital menggunakan aplikasi Cakra Presisi. Sistem ini mengandalkan data nomor telepon yang telah terdaftar saat proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga: Resmi Digelar, Berikut Pelanggaran yang Diincar Saat Operasi Keselamatan 2025

Bagi masyarakat yang menerima notifikasi dari sistem yang terkirim melalui aplikasi WhatsApp bisa mengikuti panduan berikut ini :

  • Mengisi Data yang Diminta

Pemilik kendaraan perlu memasukkan informasi seperti tanda nomor kendaraan bermotor atau nomor polisi, nomor telepon, serta kode referensi yang tertera pada notifikasi tilang.

  • Menerima Nomor BRIVA

Setelah data yang dimasukkan berhasil diverifikasi, maka sistem akan mengeluarkan nomor BRIVA yang digunakan untuk pembayaran denda tilang.

  • Melakukan Pembayaran Denda

Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti transfer ATM, mobile banking, atau langsung di loket pembayaran yang tersedia di kantor Samsat Wilayah Polda Metro Jaya.

  • Dokumen Bukti Pembayaran

Pemilik kendaraan disarankan untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumen pendukung. Selanjutnya, status kendaraan akan otomatis diperbarui setelah pembayaran denda selesai.

Baca Juga : Berlangsung 14 Hari, Operasi Keselamatan 2025 Digelar Mulai Hari Ini

Bagi masyarakat yang tidak melakukan klarifikasi akan menerima konsekuensi berupa pemblokiran nomor polisi kendaraan. Hal ini tentu berdampak padaa proses pengurusan STNK di Kantor Samsat, dimana pemblokiran akan diketahui petugas saat pemilik kendaraan mencoba mengurus dokumen tersebut.

Pemblokiran ini diberlakukan untuk memastikan pelanggar memenuhi kewajibannya. Dengan mekanisme ini, pihak kepolisian berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

Tags:

#Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE) #Tilang ETLE #Tilang Elektronik

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan