POPULAR STORIES

Catat, Sebegini Biaya Perpanjang SIM Di Akhir Tahun

Catat, Sebegini Biaya Perpanjang SIM di Akhir Tahun Biaya perpanjangan SIM (NTMC Polri)

KabarOto.com - SIM (Surat Izin Mengemudi) perlu diperpanjang setiap 5 tahun, pemilik kendaraan wajib memiliki SIM tersebut ketika berkendara di jalan. Berbeda dengan waktu pembuatan, pemohon hanya perlu mendatangi SIM keliling di sejumlah wilayah.

Nah, SIM Keliling bisa dipantau keberadaannya melalui akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro. Untuk mobil layanan ini, beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00. Untuk menghindari keterlambatan akibat antrian yang panjang, sebaiknya datang lebih awal atau lebih pagi.

Baca Juga : Rincian Biaya Kepemilikan Suzuki XL7 Hybrid, Yuk Simak

Memiliki beberapa golongan, biaya perpanjangan SIM akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).

Selain menyiapkan sejumlah dana, pemohon yang hendak melakukan perpanjangan sebaiknya mempersiapkan sejumlah syarat sebelum menyambangi lokasi. Hal ini dilakukan untuk menghemat waktu dan menghindari gagalnya perpanjangan karena tak memenuhi syarat yang ditentukan.

NTMC Polri

Selain membawa SIM lama, pemohon juga perlu melakukan fotocopi dokumen. Hal yang sama juga dilakukan saat melampirkan KTP asli.

Terkait biaya, SIM saat ini memiliki beberapa golongan. Karena itu, biaya perpanjangan SIM akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga : Musim Hujan Awas Aquaplaning, Perhatikan Hal Ini

Berikut daftar biaya perpanjangan SIM di Indonesia :

  • SIM A: Rp 80.000

  • SIM B1: Rp 80.000

  • SIM B2: Rp 80.000

  • SIM C: Rp 75.000

  • SIM C1: Rp 75.000

  • SIM C2: Rp 75.000

  • SIM D: Rp 30.000

  • SIM D1: Rp 30.000

  • SIM Internasional: Rp 225.000