POPULAR STORIES

Wajib Tahu, Ini Biaya Perpanjangan SIM

Wajib Tahu, Ini Biaya Perpanjangan SIM

KabarOto.com - Surat Izin mengemudi (SIM) merupakan salah satu kelengkapan yang wajib dimiliki oleh pengendara motor dan mobil. Masa berlaku SIM sampai dengan lima tahun. Pemilik harus melakukan perpanjangan surat tersebut di Satpas SIM Polres.

Memiliki SIM wajib bagi pengendara kendaraan bermotor, hal itu terdapat dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. Undang-undang juga mengatur, hukuman bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM atau tidak memiliki SIM.

Baca Juga: Tiongkok Mulai Terapkan SIM Digital, Berlaku September Mendatang

Hukuman berupa tilang dan denda. Nah, jika SIM habis masa berlakunya, wajib memperbarui. Polri saat ini memberikan kemudahan, bagi pemilik yang ingin perpanjang, bisa dilakukan di layanan SIM keliling. Tak perlu lagi ke Satpas SIM. Lalu berapa biaya perpanjangan SIM?

SIM Keliling

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, biaya perpanjang SIM A Rp 80.000 dan biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.

Ini daftar biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C:
SIM A dan A Umum: Rp 80.000
SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C1: Rp 75.000
SIM C2: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D Khusus D1: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000

Baca Juga: SIM Habis Di Masa PPKM Level 4? Perpanjang Di Lokasi-lokasi Berikut

Biaya tersebut belum termasuk biaya lainnya, seperti tes kesehatan dan tes psikologi. Anda harus persiapkan uang lagi untuk menjalankan tes lainnya. Biaya tes di kisaran Rp70 ribu.