Pembuatan SIM di 7 Wilayah Ini Wajib Punya BPJS Kesehatan, DKI Jakarta Termasuk

Dian Tami Kosasih
Dian Tami Kosasih
Selasa, 04 Juni 2024
Pembuatan SIM di 7 Wilayah Ini Wajib Punya BPJS Kesehatan, DKI Jakarta Termasuk

Pembuatan SIM (Humas Polri)

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Siap diuji coba pada 1 Juli 2024, masyarakat yang membuat SIM harus memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN aktif. Berlaku hingga 30 September 2024, terdapat 7 wilayah Indonesia yang akan menerapkan aturan ini.

Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, peraturan ini siap diuji coba di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga : SIM Indonesia Bisa Digunakan di Negara ASEAN Mulai Juni 2025

“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar AKBP Faisal di Kuningan, Jakarta Selatan.

Penerapan aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan. Pemerintah juga menegaskan, langkah ini tidak akan memberatkan masyarakat dan bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan, implementasi aturan ini dipastikan tidak akan memberatkan masyarakat.

Baca Juga : Tak Perlu Antri, Begini Cara Perpanjang SIM Secara Online

“Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay,” ujar Nunung.

“Ini yang harus digaris bawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong,” pungkasnya.

Tags:

#Surat Izin Mengemudi (SIM)

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan