#Biaya Perpanjang SIM

Rincian Biaya Perpanjang SIM Terbaru, Ada Tes Psikologi dan Periksa Kesehatan
News Senin, 25 Agustus 2025
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), penting untuk mengetahui rincian biaya sebelum datang ke lokasi terdekat.

Jangan Terlewat, Perpanjang SIM Bisa Dilakukan 3 Bulan Sebelum Masa Berlaku Habis
Oto News Jumat, 27 Juni 2025
Memiliki masa berlaku, pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melakukan perpanjangan setiap 5 tahun. Tidak perlu menunggu hingga batas akhir masa berlaku, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polri memberikan kemudahan dengan memperbolehkan perpanjangan SIM dilakukan lebih awal, bahkan hingga tiga bulan sebelum masa berlakunya habis.

Berlaku Hingga 19 April, Berikut Biaya Perpanjang SIM Mati Saat Libur Lebaran
Oto News Selasa, 08 April 2025
Bisa diperpanjang mulai hari ini, Korlantas Polri secara resmi memberikan dispensasi bagi pemilik SIM (surat izin mengemudi) yang masa berlakunya habis pada Lebaran 2025. Artinya, SIM yang sudah mati masih bisa diperpanjang, tanpa perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.

Jangan Sampai Telat, Berikut Syarat Perpanjang SIM Mati Ketika Libur Nataru
News Sabtu, 28 Desember 2024
Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat libur natal dan Tahun Baru (Nataru) bisa melakukan perpanjangan di seluruh pelayanan Samsat resmi terdekat hingga 3 Januari 2025 mendatang.

Tak Perlu Buat Baru, SIM Mati Saat Libur Nataru Bisa Diperpanjang di Waktu Ini
News Kamis, 26 Desember 2024
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan dispensasi untuk SIM (surat izin mengemudi) yang masa berlakunya habis pada Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Artinya, SIM yang sudah mati masih bisa diperpanjang, tanpa perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.

Biaya Perpanjang SIM Dinilai Bebani Masyarakat, Berikut Tarifnya Lengkapnya
News Jumat, 06 Desember 2024
Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding memberikan usulan terkait perpanjangan SIM, STNK dan TNKB. Dalam pejelasannya, Ia menyebut bila dokumen tersebut hanya perlu diperpanjang satu kali karena membebani masyarakat.