#Perpanjang SIM
Rincian Biaya Perpanjang SIM Terbaru, Ada Tes Psikologi dan Periksa Kesehatan
Rincian Biaya Perpanjang SIM Terbaru, Ada Tes Psikologi dan Periksa Kesehatan
News   Senin, 25 Agustus 2025
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), penting untuk mengetahui rincian biaya sebelum datang ke lokasi terdekat.
Jangan Terlewat, Perpanjang SIM Bisa Dilakukan 3 Bulan Sebelum Masa Berlaku Habis
Jangan Terlewat, Perpanjang SIM Bisa Dilakukan 3 Bulan Sebelum Masa Berlaku Habis
Oto News   Jumat, 27 Juni 2025
Memiliki masa berlaku, pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melakukan perpanjangan setiap 5 tahun. Tidak perlu menunggu hingga batas akhir masa berlaku, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polri memberikan kemudahan dengan memperbolehkan perpanjangan SIM dilakukan lebih awal, bahkan hingga tiga bulan sebelum masa berlakunya habis.
Berlaku Hingga 19 April, Berikut Biaya Perpanjang SIM Mati Saat Libur Lebaran
Berlaku Hingga 19 April, Berikut Biaya Perpanjang SIM Mati Saat Libur Lebaran
Oto News   Selasa, 08 April 2025
Bisa diperpanjang mulai hari ini, Korlantas Polri secara resmi memberikan dispensasi bagi pemilik SIM (surat izin mengemudi) yang masa berlakunya habis pada Lebaran 2025. Artinya, SIM yang sudah mati masih bisa diperpanjang, tanpa perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
Catat, SIM Mati Saat Libur Lebaran Bisa Diperpanjang di Waktu Ini
Catat, SIM Mati Saat Libur Lebaran Bisa Diperpanjang di Waktu Ini
Main Categories   Selasa, 25 Maret 2025
Korlantas Polri secara resmi mengumumkan dispensasi untuk pemilik SIM (surat izin mengemudi) yang masa berlakunya habis pada Lebaran 2025. Artinya, SIM yang sudah mati masih bisa diperpanjang, tanpa perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
Syarat Perpanjang SIM Terbaru, BPJS Kesehatan Harus Aktif
Syarat Perpanjang SIM Terbaru, BPJS Kesehatan Harus Aktif
News   Selasa, 25 Februari 2025
Menjadi dokumen penting ketika berkendara di jalan, SIM (Surat Izin Mengemudi) perlu diperpanjang setiap 5 tahun. Meski pengurusannya lebih mudah dibandingkan saat melakukan pembuatan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah syarat sebelum menyambangi lokasi yang telah ditentukan.
Harus Diperpanjang Setiap 5 Tahun, Ini Alasan SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup
Harus Diperpanjang Setiap 5 Tahun, Ini Alasan SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup
News   Sabtu, 04 Januari 2025
Merupakan dokumen penting bagi pengendara sepeda motor dan mobil, SIM atau Surat Izin Mengemudi memiliki masa berlaku. Harus diperpanjang setiap 5 tahun setelah tanggal diterbitkannya, dokumen ini tidak bisa berlaku seumur hidup.
Cek Biaya dan Syarat Pembuatan SIM di Awal 2025, Mulai Rp50 Ribu
Cek Biaya dan Syarat Pembuatan SIM di Awal 2025, Mulai Rp50 Ribu
  Kamis, 02 Januari 2025
Menjadi perlengkapan wajib saat mengendarai kendaraan bermotor, pengemudi perlu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum berkendara di jalan. Dengan menyambangi Satpas terdekat, pemohon perlu menyiapkan beberapa syarat serta biaya sesuai peraturan yang berlaku.
Jangan Sampai Telat, Berikut Syarat Perpanjang SIM Mati Ketika Libur Nataru
Jangan Sampai Telat, Berikut Syarat Perpanjang SIM Mati Ketika Libur Nataru
News   Sabtu, 28 Desember 2024
Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat libur natal dan Tahun Baru (Nataru) bisa melakukan perpanjangan di seluruh pelayanan Samsat resmi terdekat hingga 3 Januari 2025 mendatang.
Tak Perlu Buat Baru, SIM Mati Saat Libur Nataru Bisa Diperpanjang di Waktu Ini
Tak Perlu Buat Baru, SIM Mati Saat Libur Nataru Bisa Diperpanjang di Waktu Ini
News   Kamis, 26 Desember 2024
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan dispensasi untuk SIM (surat izin mengemudi) yang masa berlakunya habis pada Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Artinya, SIM yang sudah mati masih bisa diperpanjang, tanpa perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.