Praktis dan Transparan, Berikut Cara Pembuatan SIM Online Terbaru
Pembuatan SIM Online (Foto : Astra Daihatsu)
KabarOto.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mendorong layanan publik yang efisien melalui platform digital. Proses pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat diakses secara online melalui aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI, meminimalkan antrean dan memudahkan masyarakat.
Memudahkan pemohon untuk menyelesaikan tahap administrasi dan ujian teori dari rumah, KabarOto telah merangkum cara pembuatan SIM online terbaru.
Baca Juga : Rincian Terbaru Biaya Pembuatan SIM Oktober 2025, Lengkap dengan Tes Kesehatan
Untuk pembuatan SIM baru, seluruh proses administrasi awal, termasuk pendaftaran dan Ujian Teori, dapat dilakukan melalui aplikasi. Langkah-langkahnya meliputi:
- Registrasi dan verifikasi identitas di aplikasi Digital Korlantas POLRI.
- Mengurus hasil Tes Kesehatan dan Tes Psikologi secara digital.
- Mendaftar di menu SIM Baru dan membayar biaya PNBP.
- Mengikuti Ujian Teori online.
- Setelah lulus, pelamar wajib datang ke SATPAS yang dipilih untuk verifikasi data, pengambilan foto dan sidik jari, serta Ujian Praktik sebelum SIM dicetak.
- Selain itu, masyarakat perlu rincian mengetahui biaya resmi dan biaya tes tambahan jika ingin melakukan pembuatan SIM secara online.

Rincian Biaya Resmi Penerbitan SIM (PNBP)
Biaya ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PNBP) dan kemudahan saat pendaftaran di aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Untuk pembuatan SIM A (Mobil) baru, biaya resmi PNBP adalah Rp120.000.
- Untuk pembuatan SIM C (Motor) baru, biaya resmi PNBP adalah Rp100.000.
- Sementara untuk SIM BI/B II biaya resminya Rp120.000.
- Untuk SIM D (Disabilitas), biaya resminya Rp50.000.
Baca Juga : Batas Usia Pembuatan SIM di Indonesia, Berikut Panduan Lengkap Berdasarkan Jenis Kendaraan
Biaya Tambahan yang Wajib Disiapkan
Selain biaya PNBP, pemohon harus menyiapkan biaya tambahan untuk dua persyaratan wajib, yaitu tes kesehatan dan tes psikologi. Biaya ini dapat bervariasi tergantung penyedia layanan (klinik/aplikasi):
Tes Kesehatan Jasmani (Rikkes): Biaya ini berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000, dan dapat dilakukan di fasilitas kesehatan mitra atau melalui erikkes.id.
Tes Psikologi (E-PPsi): Biaya tes ini berkisar antara Rp37.500 hingga Rp60.000 dan dapat dilakukan secara online melalui app.eppsi.id.
Tags:
#Pembuatan SIM Online #Biaya Pembuatan SIM #Pembuatan SIM