Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ada Psikotes, Berikut Rincian Biaya Pembuatan SIM April 2026

Selasa, 07 April 2026
Ada Psikotes, Berikut Rincian Biaya Pembuatan SIM April 2026

SIM

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Memasuki April 2026, masyarakat yang berencana melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu memperhatikan sejumlah penyesuaian administratif dan rincian biaya terbaru.

Selain biaya pokok yang ditetapkan secara nasional, kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat mutlak, yang harus dipenuhi oleh pemohon di seluruh Satpas Polres maupun layanan SIM.

Baca Juga: Kena Tilang ETLE Saat Operasi Keselamatan 2026, Begini Cara Urus dan Bayar Online

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut biaya pembuatan SIM:

  • SIM A (Mobil): Rp120.000
  • SIM C (Motor semua golongan): Rp100.000
  • SIM D (Disabilitas): Rp50.000
  • SIM Internasional: Rp250.000

Meskipun tarif pokok tidak mengalami kenaikan, pemohon diimbau untuk menyiapkan dana ekstra guna menutupi biaya tes kesehatan dan psikologi yang dikelola oleh pihak ketiga.

Dalam praktiknya, biaya tes psikologi per April 2026 rata-rata dipatok sekitar Rp75.000 hingga Rp100.000, tergantung pada metode tes yang dipilih baik secara daring maupun luring.

Selain itu, terdapat biaya pemeriksaan kesehatan yang berkisar antara Rp35.000 hingga Rp50.000. Masyarakat juga diingatkan bahwa biaya asuransi kecelakaan diri sebesar Rp30.000 bersifat opsional atau tidak wajib, sehingga pemohon berhak memilih untuk tidak membayar biaya tersebut jika merasa tidak memerlukan perlindungan tambahan.

Baca Juga: Praktis, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Petugas di Satpas tetap menekankan pentingnya mempersiapkan seluruh dokumen pendukung sebelum datang ke lokasi pelayanan. Dengan adanya integrasi data antara kepolisian dan BPJS Kesehatan, proses verifikasi kini dilakukan secara digital untuk memastikan setiap pengendara memiliki jaminan perlindungan kesehatan aktif.

Langkah ini merupakan bagian dari transformasi layanan publik yang bertujuan untuk meningkatkan disiplin administrasi sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi seluruh pengguna jalan raya di Indonesia.

Tags:

#Biaya Pembuatan SIM #SIM A #SIM C
Google
Tambahkan Kabaroto.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan