Sudah Berlaku, Ini Daftar Motor yang Perlu SIM C1


Motor yang perlu SIM C1 (Royal Enfield)
KabarOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pengendara yang memiliki kendaraan roda dua berkapasitas mesin 250-500 cc.
Mulai berlaku di seluruh Indonesia, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebut, pihaknya perlu mengeluarkan jenis SIM C1 untuk memastikan kopetensi pengendara motor dengan kapasitas mesin lebih besar.
Baca Juga : Berbeda dengan SIM C Biasa, Ini Syarat Dapatkan SIM C1
“Sekaligus juga kita memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya,’ katanya.
Selain itu, untuk mendapatkan SIM C1, pemohon juga harus memiliki SIM C biasa minimal satu tahun sebagai syarat yang perlu dipenuhi.
"Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C,Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 CC ke atas,” ujar Karkolantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan.
Terdapat sejumlah merek dan model motor dengan mesin 250-500 cc di Indonesia. Untuk lebih mudahnya, KabarOto telah merangkum sejumlah kendaraan roda dua yang memerlukan SIM C1 saat berkendara, berikut ulasannya.
Baca Juga : Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM CI, Pengendara Motor Ini Wajib Punya
Kawasaki
- Ninja ZX-4RR
- Eliminator
Honda
- CB500X
- CB500F
- Rebel 500
Vespa
- GTS Super Tech 300
- GTV 300
TVS
- Ronin
- Apache RTR 310
- Apache RR 310
KTM
- RC 390
- Duke 390
- 390 Adventure
Royal Enfield
- Hunter 350
- Classic 350
- Meteor
- Scram 411
- Himalayan
BMW
- G310R
- G310 GS
- C400X
Tags:
#Surat Izin Mengemudi (SIM) #SIM C