
Berbeda dengan SIM C Biasa, Ini Syarat Dapatkan SIM C1


Peluncuran SIM C1 Foto : Humas Polri
KabarOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc. Berbeda dengan SIM C biasa, terdapat syarat yang harus dipenuhi pemohon untuk mendapatkan SIM C1.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebut, syarat memperoleh SIM C1 yakni mempunyai SIM C biasa paling tidak selama satu tahun. Selain itu, Korlantas juga meiliki rencana untuk memberlakukan SIM C2 mulai tahun depan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 500 cc ke atas.
Baca Juga : Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM CI, Pengendara Motor Ini Wajib Punya
“Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C,Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 CC ke atas,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan.
Tak hanya itu, Kakorlantas juga menyebut, penerbitan SIM C1 sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia. Dimana pemberlakuan SIM C1 didasarkan pada amanat Peraturan Polri.
“Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia” ujar Irjen Pol Aan Suhanan.
Baca Juga : Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Mei 2024, Mulai Rp 30 Ribu
Lebih lanjut, Kakorlantas mengungkapkan bahwa alasan pihaknya baru menerbitkan SIM C1 adalah memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara.
“Sekaligus juga kita memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya,’ pungkasnya.
Tags:
#Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri #SIM C