KabarOto.com - Kepastian mengenai implementasi bauran bahan bakar nabati untuk kendaraan bermesin bensin akhirnya menemui titik terang. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan bahwa kebijakan mandatori campuran bioetanol 5 persen pada bensin, atau yang dikenal sebagai E5, akan diwajibkan mulai Semester II 2026.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM yakni Eniya Listiani Dewi, menegaskan aturan ini merupakan langkah serentak yang wajib dipatuhi oleh seluruh penyedia bahan bakar di Indonesia, tidak terbatas pada perusahaan pelat merah saja.
Baca Juga: Memahami Karakteristik Etanol pada BBM, Apa Pengaruh ke Mesin Kendaraan?
“Pada semester II tahun 2026 ini, semua badan usaha BBM diwajibkan melakukan pencampuran, sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025,” jelas Eniya dalam keterangannya baru-baru ini.
Langkah awal implementasi mandatori E5 dijadwalkan mulai dari wilayah Pulau Jawa dan diberlakukan secara terbatas pada sektor bukan public service obligation (PSO) atau non-subsidi.

“Dalam mandatori yang akan dikeluarkan di keputusan menteri pada bulan ini, juga menambah outlet-outlet dari delivery bioetanol yang saat ini sudah merupakan trial market di jenis Pertamax Green 95 dan pasti akan bertambah di 2026 ini,” ungkapnya.
Baca Juga: Honda CG 160 "50 Anus" Dibanderol Rp66 Jutaan, Bisa Konsumsi Etanol
Menariknya, transisi besar di sektor ini, dipastikan berjalan secara simultan dengan gebrakan di sektor mesin diesel. Pemerintah menetapkan tanggal 1 Juli 2026 sebagai momentum serentak untuk penerapan mandatori Biodiesel 50% (B50) di seluruh sektor.
Dengan kadar campuran nabati yang semakin tinggi—baik bioetanol pada bensin maupun FAME (Fatty Acid Methyl Ester) pada solar, kadar sulfur pada BBM di Indonesia secara otomatis terpangkas drastis menuju standar Euro 4 (maksimal 50 ppm). Dampak positifnya, emisi gas buang kendaraan di kota-kota besar diproyeksikan akan menurun drastis mulai paruh kedua tahun ini.