OtoNews

OtoSport

OtoModif

OtoTips

OtoKomersial

OtoSpesifikasi

Korlantas Polri Hadirkan STNK Digital di Aplikasi Resmi, Ini Manfaat dan Cara Aksesnya

Dian Tami Kosasih - Senin, 28 September 2026
OtoNews Mobil News

KabarOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi menghadirkan layanan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Digital melalui aplikasi Digital Korlantas. Inovasi ini diluncurkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen legalitas kendaraan secara elektronik melalui ponsel pintar.

“STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo.

Baca Juga: Korlantas Polri Luncurkan 4 Inovasi Layanan, Ada STNK Digital hingga Kios SIM

Inovasi digitalisasi layanan lalu lintas ini dihadirkan bertepatan dengan momen peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital Polri dalam mengoptimalkan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan modern.

Hadirnya STNK Digital memberikan kepraktisan bagi para pemilik kendaraan bermotor. Pengendara tidak perlu khawatir jika tidak membawa dokumen fisik saat berkendara, sebab bukti registrasi digital yang tertera di aplikasi diakui dan dapat diperlihatkan langsung kepada petugas saat pemeriksaan lalu lintas di jalan.

"Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” katanya.

Baca Juga: Pertamina Pastikan Aturan Beli BBM Subsidi Pakai STNK Tak Berlaku

Selain menawarkan kemudahan akses, sistem STNK Digital telah terintegrasi langsung dengan basis data Korlantas Polri. Hal ini mempermudah petugas di lapangan dalam memverifikasi data kepemilikan kendaraan secara cepat dan akurat. Keberadaan dokumen elektronik ini juga sekaligus meminimalkan risiko dokumen fisik hilang, basah, atau rusak.

Korlantas Polri mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk mengunduh aplikasi resmi Digital Korlantas di ponsel pintar guna memanfaatkan layanan STNK Digital serta fitur kepolisian terpadu lainnya.

Baca Artikel Asli