OtoNews

OtoSport

OtoModif

OtoTips

OtoKomersial

OtoSpesifikasi

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Terbitkan Aturan Baru Pengawalan Patwal

Dian Tami Kosasih - Kamis, 21 Mei 2026
OtoNews Oto News News

KabarOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan panduan teknis terbaru terkait prosedur pengawalan kendaraan di jalan raya. Kebijakan ini diharapkan mampu menegaskan bila tindakan pengawalan oleh personel kepolisian harus tetap mengedepankan etika, humanisme, dan hak pengguna jalan lainnya.

Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Ruben Verry Takaendengan menjabarkan delapan penekanan penting terkait standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan pengawalan lalu lintas.

Baca Juga: Jangan Coba Melanggar, Polisi Masih Terapkan Tilang Manual di Titik Tak Terjangkau ETLE

Dalam penjelasannya, Kombes Pol. Ruben menegaskan, setiap petugas pengawalan diwajibkan untuk lebih mengedepankan etika, gestur santun, dan komunikasi persuasif saat membuka jalur tanpa mengabaikan kenyamanan masyarakat.

“Mencermati pentingnya profesionalisme dalam pelaksanaan tugas Polisi Lalu Lintas, penyelenggaraan sertifikasi ini sudah sangat tepat. Harapan saya ke depan, materi-materi yang didapatkan pada saat pelatihan dapat diaplikasikan dengan baik pada saat bertugas di lapangan,” ujar Kombes Pol. Ruben saat membuka Pelatihan dan Sertifikasi Pengawalan Lalu Lintas TA 2026 di Pusdik Lantas Polri.

Untuk memastikan operasional pengawalan berjalan selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Kombes Pol. Ruben memaparkan delapan protokol teknis yang wajib dipatuhi oleh seluruh personel. Pertama, sebelum melaksanakan pengawalan, petugas wajib dilengkapi surat perintah atau administrasi pendukung lainnya.

Kedua, saat meminta jalan maupun membelah kemacetan, petugas dilarang memaksakan keadaan serta tidak perlu melakukan gerakan zig-zag yang agresif.

“Ketiga, petugas harus tetap memberikan jalan terlebih dahulu kepada kendaraan yang diutamakan dan diprioritaskan sesuai Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009,” jelasnya.

Keempat, penggunaan lampu rotator atau strobo pada kendaraan tidak boleh dilakukan secara berlebihan agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. Kelima, petugas diminta membunyikan sirene seperlunya atau saat keadaan darurat, dan tidak perlu digunakan secara terus-menerus.

Baca Juga: Cegah Curanmor, Masyarakat Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi

Keenam, personel diwajibkan melakukan gestur sopan dan beretika, seperti memberikan jempol serta ucapan terima kasih saat mendahului kendaraan lain.

Ketujuh, apabila diperlukan, petugas dapat menggunakan public address saat menyampaikan permintaan jalur dengan cara yang santun.

Delapan, seluruh petugas harus selalu menaati peraturan berlalu lintas dan meminimalisir segala bentuk pelanggaran di jalan.

Melalui penerapan delapan panduan teknis yang diujikan dalam sertifikasi ketat ini, Korlantas Polri berharap mutu pelayanan publik dapat terus ditingkatkan, sekaligus menekan risiko kecelakaan kerja bagi petugas saat melakukan pengawalan.

Baca Artikel Asli