KabarOto.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, siap mendukung langkah Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Bea dan Cukai, untuk mencegah masuknya kendaraan mewah seperti mobil dan motor, ke Indonesia secara ilegal.
Sebagai langkah pertama, Menhub mengatakan akan segera menambah personil di lapangan. "Dengan meningkatnya (penyelundupan barang mewah) ini kita tidak boleh main-main. Oleh karenanya, kami akan menambah tim Kemenhub untuk mendukung Ditjen Bea dan Cukai, Polri dan Kejaksaan," kata Budi.
Baca Juga: Ini Yang Harus Diperhatikan Di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II
Menhub menambahkan, pihaknya mengapresiasi langkah pihak-pihak terkait yang telah bergerak cepat dan tegas, sehingga kasus penyelundupan yang menimbulkan kerugian negara puluhan milyar ini bisa digagalkan.
"Karena modusnya semakin banyak dan karena juga dimungkinkan masuk di pelabuhan-pelabuhan kecil di sepanjang pantai timur Sumatera maka saya mohon kepada Bapak Kapolri khususnya kita buat suatu tim tertentu. Karena ditempat-tempat itu 1 kontainer bisa masuk dalam sungai yang kecil," ungkapnya.
Lebih lanjut Budi juga mengajak masyarakat, termasuk para pengusaha khususnya di sektor otomotif agar tidak melakukan tindakan penyelundupan barang, yang pastinya akan sangat merugikan negara.
Seperti diketahui, kasus upaya penyelundupan barang mewah seperti mobil, motor mewah terus terjadi. Berdasarkan data dari Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2019 sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor/rangka motor/mesin motor mewah berbagai merk berhasil diamankan.
Ditjen Bea dan Cukai Tanjung Priok mencatat, perkiraan total nilai barang yang disita mencapai kurang lebih Rp 21 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 48 miliar.
Baca Juga: Mobil Mewah Dan Moge Selundupan Senilai Rp 48 Miliar Dibongkar Bea Cukai
Tercatat baru-baru ini berhasil digagalkan penyelundupan mobil Porsche GT3RS, Alfa Romeo dari Singapura dengan nilai barang mencapai Rp 2,9 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 6,8 miliar.
"Di dalam dokumen tercatat sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas, tetapi isinya barang ilegal seperti mobil dan motor mewah dari negara Singapura dan Jepang," Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.