POPULAR STORIES

Mobil Mewah Dan Moge Selundupan Senilai Rp 48 Miliar Dibongkar Bea Cukai

Mobil Mewah dan Moge Selundupan Senilai Rp 48 Miliar Dibongkar Bea Cukai Istimewa

KabarOto.com - Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan (Menkeu) kembali membongkar kasus penyelundupan motor gede dan mobil mewah. Seluruh barang selundupan ini berhasil digagalkan oleh Ditjen Bea dan Cukai.

"Hari ini kita undang di pelabuhan dalam rangka menyampaikan penjelasan kinerja Bea Cukai berkolaborasi dengan seluruh instansi dalam lakukan penertiban terutama kendaraan bermotor di Tanjung Priok. Kami sampaikan statistik seluruh penyelundupan mobil dan motor mewah seluruh Indonesia," kata Sri Mulyani di Terminal Petikemas Koja, Jakarta Utara, Selasa (17/12).

Sri Mulyani hadir didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kapolri Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan, dan anggota Komisi XI DPR RI, Soepriyatno.

Baca Juga: Selundupkan Harley-Davidson, Dirut Garuda Indonesia Dipecat!

Data Ditjen Bea dan Cukai mencatat, sepanjang 2016 sampai 2019 terdapat 54 unit kendaraan mewah yaitu 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor mewah dalam bentuk rangka dan mesin. Seluruh kendaraan mewah ini masuk ke dalam tujuh kasus yang berhasil dibongkar oleh Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Sri Mulyani bilang, importasi ini dilakukan oleh tujuh perusahaan berbeda. Perusahaan tersebut mengimpor mobil dan motor mewah dari negara Singapura dan Jepang.

"Berbagai modus digunakan dalam tangkapan kali ini. Importasi kendaraan diberitahukan dalam dokumen sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesori, dan perkakas," ujarnya.

Sebanyak tujuh perusahaan tersebut adalah PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP. Adapun perkiraan total nilai seluruh kendaraan penyelundupan kurang lebih mencapai Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp 48 miliar.