OtoNews

OtoSport

OtoModif

OtoTips

OtoKomersial

OtoSpesifikasi

Menyalakan Sein Mendadak Bisa Didenda Rp250 Ribu, Begini Aturan Berbelok Sesuai UU LLAJ

Dian Tami Kosasih - Selasa, 19 Mei 2026
OtoTips OtoNews Oto News News

KabarOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali memberikan edukasi mengenai etika berkendara demi menekan angka kecelakaan di jalan raya. Salah satu fokus utama adalah kebiasaan menyalakan lampu penunjuk arah atau sein.

Merupakan alat komunikasi vital antar-pengguna jalan. Kelancaran dan keselamatan berkendara, sangat bergantung pada kejelasan isyarat ini. Oleh karena itu, pengemudi diwajibkan untuk mengaktifkan lampu sein minimal 30 meter sebelum titik berbelok atau berpindah lajur.

Baca Juga: Korlantas Polri Percepat Digitalisasi Regident, e-BPKB Berlaku Nasional Mulai 2027

Menyalakan lampu sein secara mendadak saat kendaraan sudah berada di persimpangan atau persis ketika akan berbelok adalah salah satu pemicu utama kecelakaan. Ketika isyarat diberikan secara mendadak, pengendara di belakang maupun dari arah berlawanan sering kali panik dan tidak memiliki waktu respons untuk mengantisipasi manuver kendaraan lain.

Dengan memberikan aba-aba minimal 30 meter sebelum belok, kendaraan di belakang memiliki ruang dan waktu antisipasi untuk menurunkan kecepatan secara bertahap. Langkah preventif ini sangat krusial guna menghindari risiko tabrak belakang atau kecelakaan beruntun.

Lebih lanjut, jika Anda tengah melaju di jalan arteri dengan kecepatan yang lebih tinggi, Korlantas menyarankan agar lampu sein diaktifkan dengan jarak lebih dari 30 meter.

Kewajiban menyalakan lampu isyarat bukan sekadar imbauan etika, melainkan aturan hukum mengikat yang tercantum secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):

Pasal 112 ayat (1): Menyatakan bahwa pengemudi kendaraan yang akan belok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping, dan belakang kendaraan, serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

Pasal 294 (Sanksi Pelanggaran): Setiap pengemudi yang membelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat lampu penunjuk arah atau isyarat tangan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00.

Baca Juga: Bisa Bodong Permanen, Ketahui Pentingnya Validasi Data Kendaraan Bermotor

Untuk menciptakan ekosistem jalan raya yang aman, Korlantas Polri membagikan lima tahapan atau tata cara berbelok bagi pengendara:

  1. Periksa Kaca Spion Secara Berkala: Sebelum mengubah arah kendaraan, selalu pantau kondisi lalu lintas melalui kaca spion tengah dan samping. Pastikan tidak ada kendaraan lain yang melaju kencang di lajur yang akan Anda tuju, serta waspadai area blind spot (titik buta).
  2. Aktifkan Lampu Sein Lebih Awal: Pastikan Anda menyalakan lampu penunjuk arah (sein) minimal 30 meter sebelum mencapai titik belokan agar pengendara lain menyadari niat manuver Anda.
  3. Kurangi Kecepatan Secara Bertahap: Turunkan laju kendaraan secara perlahan menjelang belokan. Hindari melakukan pengereman mendadak karena dapat mengejutkan pengguna jalan di belakang Anda.
  4. Pindah Lajur dengan Teratur: Lakukan perpindahan lajur secara bertahap dan teratur jauh sebelum tikungan. Sangat dilarang keras memotong lajur secara ekstrem (misalnya dari lajur kiri langsung memotong ke kanan) pada detik-detik terakhir menjelang belokan.
  5. Eksekusi Manuver Saat Kondisi Aman: Lakukan belokan dengan tenang dan mulus hanya setelah Anda memastikan bahwa situasi lalu lintas dari lajur samping maupun dari arah berlawanan benar-benar lengang serta aman untuk dilewati.
Baca Artikel Asli