ODOL Masih Ramai di Jalan, Isuzu Akui Tak Bisa Mengedalikan Kosumennya
KabarOto.com - Truk Over Dimension Over Load (ODOL) saat ini masih terlihat di jalan provinsi Indonesia dan jalan tol. Pabrikan mobil komersial, seperti PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) mengaku sulit memantau konsumen mereka, tidak dimodifikasi lagi untuk memuat barang lebih banyak dari batas normal.
Hal itu disampaikan Marketing Communication PT IAMI, Puti Annisa Moeloek. Karena, unit kendaraan yang sudah sampai di tangan konsumen, sudah tidak lagi dikendalikan oleh IAMI.
Baca Juga: Hino 300-136 HDL 6x2 Punya Kapasitas Lebih Besar dan Bebas ODOL
"Memang sebetulanya itu sudah menjadi hak konsumen, mereka mau menggunakannya over load atau sampai tiba-tiba di modifikasi lagi. Itu sudah tidak bisa kita kendalikan," jelas Puti, Rabu (02/07/2025).
Ia menambahkan, Isuzu hanya bisa mengendalikan, saat unit yang keluar dari pabrik tidak melanggar aturan pemerintah.

"Karena pasti kita akan ikuti. Tidak ada produk dari Isuzu yang melanggar aturan pemerintah. Kita juga arahkan kepada teman-tema karoseri tidak melanggar aturan. Jadi kita pasti mendukung pemerintah. Tapi dibilang mau melarang bagimana juga cara melarangnya, itukan susah juga," tambah wanita ang bias disapa Nissa ini.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi belum lama ini mengatakan, penanganan angkutan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di Indonesia harus segera dilaksanakan dan tidak bisa lagi ditunda.
Karea, masalah tersebut, selama ini sudah memberi dampak mengerikan di berbagai aspek. Seperti kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka hingga korban jiwa.
Selain itu kerusakan infrastruktur jalan, dan masih banyak lagi lainnya.
Kemenhub saat ini hanya akan menjalankan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sekaligus mengingatkan kembali komitmen zero ODOL yang telah disepakati oleh stakeholder terkait pada tahun 2017 lalu.
Baca Juga: Kemenhub Terapkan Sistem Digitalisasi untuk Pelanggar ODOL
Ia juga mejelaskan, bila ada pihak yang merasa keberatan dengan penanganan ODOL atau ingin memberikan masukan, pihaknya membuka kesempatan untuk berdiskusi.
Baca Original Artikel