Operasi Zebra 2024 Mulai Digelar Hari Ini, Catat 14 Pelanggaran yang Jadi Fokus Utama
KabarOto.com - Operasi Zebra 2024 kembali digelar mulai 14 hingga 27 Oktober 2024. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dan menekan angka fatalitas kecelakaan, terdapat beberapa pelanggaran yang menjadi fokus utama pihak kepolisian.
"Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi. Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” kata Kabagops Kombes Pol Aries Syahbudin.
Baca Juga : Kepolisian di California Jadikan Tesla Cybertruck Mobil Patroli
Petugas di lapangan akan mengedepankan pendekatan humanis, dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan, sehingga pelanggar dapat lebih memahami dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
Meski demikian, pihak kepolisian akan tetap melakukan tilang manual untuk pengendara yang melakukan pelanggaran. Selain itu, penggunaan sistem E-TLE juga akan diperbanyak untuk menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran.
Untuk lebih jelasnya, berikut 14 pelanggaran yang menjadi fokus utama seperti dilansir Instagram resmi @tmcpoldametro:
Baca Juga : Kepolisian Afrika Selatan Gunakan VW Golf GTI Sebagai Mobil Patroli
1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
2. Penertiban kendaraan bermotor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda 2 atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik
Baca Original Artikel