Pemprov DKI dan Kepolisian Akan Gelar Razia Pajak Kendaraan
KabarOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor pada 30 November sampai 23 Desember 2017.
Edi Sumantri, selaku kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, mengatakan, selama periode hingga berakhirnya masa pemutihan denda, BPRD DKI Jakarta bersama polisi akan menggelar razia.
Kendaraan yang terjaring razia sebelum masa pemutihan denda berakhir akan tetap dikenakan sanksi administrasi dengan diwajibkan membayar denda pajak.
Baca Juga:
- Denda Pajak STNK Dihapus, Segera Bayar Pajak Kendaraan Anda
- Tunggakan Sejumlah Rp395 Miliar ada di Pajak Kendaraan
Namun apa alasan Gubernur DKI Anies Baswedan menghapus sanksi pajak tersebut? Saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Anies mengatakan, penghapusan sanksi ini adalah agar pemerintah mendapatkan pendanaan untuk menjalankan program pemerintah. Selain itu menurutnya, untuk menyadarkan warga masyarakat agar taat terhadap pajak.
"Uang ini nanti akan menjadi sumber untuk menjalankan program pemerintah. Karena Pemprov ini memerlukan banyak pendanaan untuk menjalankan program-program, dari sini kita akan mendapatkannya," terangnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan jika cara ini akan membuat masyarakat menjadi kebiasaan membayar pajak. "Kami ingin ada kesadaran dari masyarakat bahwa pajak adalah suatau kewajiban dan kebiasaan melunadi pajak itu sangat penting," dia menyambung.
Anies juga menambahkan jika hasil dari pajak selama satu bulan ini bisa mencapai Rp300 miliar.
Baca Original Artikel