POPULAR STORIES

Pemprov DKI Dan Kepolisian Akan Gelar Razia Pajak Kendaraan

Pemprov DKI dan Kepolisian Akan Gelar Razia Pajak Kendaraan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor pada 20 November sampai 20 Desember 2017. (istimewa)

KabarOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor pada 30 November sampai 23 Desember 2017.

Edi Sumantri, selaku kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, mengatakan, selama periode hingga berakhirnya masa pemutihan denda, BPRD DKI Jakarta bersama polisi akan menggelar razia.

Kendaraan yang terjaring razia sebelum masa pemutihan denda berakhir akan tetap dikenakan sanksi administrasi dengan diwajibkan membayar denda pajak.

Baca Juga:

Namun apa alasan Gubernur DKI Anies Baswedan menghapus sanksi pajak tersebut? Saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Anies mengatakan, penghapusan sanksi ini adalah agar pemerintah mendapatkan pendanaan untuk menjalankan program pemerintah. Selain itu menurutnya, untuk menyadarkan warga masyarakat agar taat terhadap pajak.