Sambut Insentif PPnBM Mobil Listrik, Honda Siap Luncurkan e:N1 di Kuartal Pertama

Dian Tami Kosasih Jumat, 10 Januari 2025

KabarOto.com - PT Honda Prospect Motor (HPM) menyambut baik insentif PPnBM mobil listrik, bahkan tengah bersiap untuk menghadirkan mobil listriknya, yakni Honda e:N1. Kemungkinan bakal meluncur di kuartal pertama 2025.

Insentif mobil listrik secara resmi dikeluarkan Kementerian Keuangan. Khusus kendaraan ramah lingkungan ini, konsumen yang melakukan pembelian hingga Desember 2025, tak perlu membayar pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) karena ditanggung pemerintah.

Baca Juga : Berlaku Hingga Desember 2025, Beli Mobil Listrik Bebas PPnBM

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

Menyambut baik insentif tersebut, PT HPM siap menghadirkan mobil listrik di Indonesia pada kuartal pertama tahun ini.

"Kami menghargai inisiatif pemerintah dalam mempercepat adopsi kendaraan elektrifikasi, termasuk mobil listrik, termasuk dengan menghadirkan berbagai insentif untuk mobil listrik," kata Yusak Billy, Sales & Marketing and After Sales Director PT HPM kepada KabarOto.

Selain itu, pabrikan mobil asal Jepang tersebut juga sudah menyiapkan beragam startegi terkait hadirnya kendaraan ramah lingkungan untuk konsumen Tanah Air. Hal ini diharapkan mampu menarik minat konsumen untuk beralih ke mobil listrik.

Baca Juga : Sobat Pengguna Mobil Listrik, Ada 8 SPKLU Baru AC 22 kW dan DC 50 kW di Jakarta Selatan

"Kami terus mempelajari berbagai aturan terkait untuk menyesuaikan dengan strategi kami. Peluncuran e:N1 sendiri sudah merupakan realisasi dari roadmap elektrifikasi kami untuk Indonesia, yang akan kami lakukan di kuartal pertama di tahun ini," jelasnya.

Sebagi informasi, insentif mobil listrik yang diberikan pemerintah berlaku untuk kendaraan listrik roda empat completely built up (CBU) atau diimpor dalam kondisi utuh serta completely knocked down (CKD) atau dirakit di dalam negeri. Hadirnya insentif ini diharapkan mampu mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik.

Bagikan

Baca Original Artikel