Kabaroto.com - Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sistem tilang CCTV, di mana para pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas akan terlihat oleh petugas.
Kemudian, petugas Dinas Perhubungan akan mencatat dan nantinya si pelanggar dan datanya diserahkan ke pihak kepolisian. Lalu, pihak kepolisian akan memberikan surat pemberitahuan yang dikirm ke rumah si pelanggar lalu lintas.
Kota Surabaya sudah melakukan uji coba untuk sistem tilang CCTV ini, dan menurut rencana akan dilakukan sanksi tilang pada bulan Oktober mendatang. Metode tilang ini memang dirasakan banyak pihak sangat efektif untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara jalan.
Jenis pelangaran kecil yang biasa dijumpai adalah pengendara sepeda motor dan penumpang yang diboncengnya tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, melawan arah dan masih banyak lagi.
Pengamat Otomotif Yannes Martinus mengomentari tentang rencana pemerintah daerah yang ingin menerapkan sistem tilang CCTV. Menurutnya, sistem tilang CCTV ini bisa efektif, tetapi harus memenuhi beberapa hal di antaranya sistem tilang CCTV Dinas Perhubungan didukung oleh sistem teknologi informasi dan komunikasi yang sudah mumpuni.
"Permasalahannya adalah kerja polisi yang semakin repot jika sistem berbasis IT ini tidak ditunjang oleh sistem manajemen lanjutan IT lainnya", papar pria berkacamata ini.
Ia mencontohkan yang terjadi di Surabaya. Jika polisi harus mendatangi alamat dan ternyata kendaraan tersebut sudah pindah tangan ke orang lain tapi belum dibaliknamakan, maka hal itu akan membuat pihak kepolisian kebingungan. Alasannya, alamat ternyata tidak sinkron dengan pelaku pelanggaran yang di foto tersebut.
"Jika pelat nomor kendaraannya ternyata bodong, ya sudah, tidak ada yang bisa dilakukan. Artinya, dalam praktiknya dijamin perlu banyak pembenahan sistem manajemen lintas instansi. Karena sistem Internet of Things (IOT) yang dijalankan tersebut kuncinya adalah di integersi database dan satu standar penanganan," tutur Yannes.