Motor Tidak Gunakan Spakbor Belakang Akan Ditilang
KabarOto.com - Motor Sport akan terlihat keren jika tidak menggunakan spakbor belakang. Namun Pihak kepolisian akan menindak tegas dengan mengenakan denda bagi sepeda motor yang tidak menggunakan spakbor belakang.
Kebiasaan para pengendara motor balap mencopot spakbor memang mendapat toleransi, namun pencopotan biasanya dilakukan saat berada di arena balap atau modifikasi kontes. JIka motor tersebut duah berada di jalan raya, maka spakbor tersebut wajib dipasang.
Baca Juga:
Walau peraturan tersebut sudah diketahui, namun kenyataannya masih banyak pengendara motor sport yang mencopot spakbor belakangnya. Sebagian dari mereka tidak mengetahui dengan baik fungsi dari spakbor tersebut. Salah satunya adalah penghalang cipratan air saat hujan atau saat melintasi di jalan basah. Ini membahayakan pengendara motor yang ada di belakangnya.
Penggunaan spakbor ini ada ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 pasal 77 ayat 1. Pasal tersebut menyatakan bahwa spakbor merupakan komponen wajib untuk setiap kendaraan bermotor. Bagi yang nekat tidak menggunakan spakbor, siap-siap untuk mendapatkan sanksi dan membayar denda.
Pasal ini juga diatur dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat dua, yang menyatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda dua atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti salah satunya sepatbor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pasal 77 ayat 2, pertama, sepatbor harus mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang kendaraan, ataupun badan kendaraan. Kedua, sepatbor harus memiliki lebar sekurang-kurangnya selebar telapak ban.
Aftermarket
Lalu, bagaimana dengan mencopot spakbor bawaan pabrik, lalu menggantinya dengan produk aftermarket? Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyebut penggunaan spakborr variasi tetap tidak dibenarkan.
Jika, pengguna motor mencopot spakbor bawaan pabrik dan menggantinya dengan variasi, akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000. "Aturannya tetap berkaitan dengan persyaratan teknis," kata Budiyanto.
Seperti tertera pada pasal 77 ayat 2, pertama, sepatbor harus mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang kendaraan, ataupun badan kendaraan. Kedua, sepatbor harus memiliki lebar sekurang-kurangnya selebar telapak ban.
Baca Original Artikel