POPULAR STORIES

Undang-undang Yang Mengatur Penggunaan Lampu Strobo

Undang-undang yang Mengatur Penggunaan Lampu Strobo Penggunaan lampu berlebihan dan rotator dapat dirazia pihak kepolisian

KabarOto.com - Polda Metro Jaya melakukan razia terhadap kendaraan yang menggunakan lampu rotator atau strobo yang dimulai sejak Rabu (11/10/2017). Puluhan kendaraan terjaring dalam razia tersebut.

Pengguna lampu strobo bukan hanya pemilik roda empat saja, masih banyak pengguna motor dan angkot yang menggunakannya. Polisi pun melakukan tindakan tegas dengan cara merazia dan mencopot lampu yang dipasang.

Untuk kebutuhan touring atau perjalanan jarak jauh lampu strobo akan sangat bermanfaat digunakan pada malam hari. Namun perlu diketahui bahwa penggunaan jenis lampu tersebut juga ternyata memiliki undang-undang tersendiri, yang terdapat pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Khususnya pada pasal 59 yang berisikan pasal dan ayat tentang ketentuan warna lampu rotator yang dapat digunakan serta jenis kendaraan apa saja yang berhak menggunakan jenis lampu tersebut, dan larangannya sendiri diketahui terdapat pada PP No. 44 Tahun 1993 khususnya pada pasal 65, 66, dan 67.

Dan jika dilanggar maka pelanggar akan dikenakan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 tahun 2009, yakni terpidana akan dihukum maksimal kurungan hingga 1 bulan paling lama, atau dengan denda finansial yang dibayar sebanyak kurang lebih hingga Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Berikut ini kutipan dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang penggunaan lampu isyarat dan/atau sirine.