KabarOto.com - Keberadaan traffic cone (kerucut lalu lintas) berwarna oranye di sejumlah ruas jalan sering kali terlihat sebagai perangkat biasa yang mempersempit ruang gerak kendaraan. Namun, Korlantas Polri mejelaskan bila alat pengendali lalu lintas ini memiliki fungsi penting dalam menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas.
Fungsi Traffic Cone yang Perlu Diketahui
Bukan tanpa alasan, perangkat lalu lintas portabel ini merupakan bentuk perlindungan dini bagi para pengguna jalan. Terdapat beberapa fungsi krusial dari penggunaan traffic cone yang wajib dipahami oleh seluruh pengendara, yakni:
Baca Juga: Waspada Abu Vulkanik, Ini Tips Aman Berkendara Sepeda Motor
- Penanda Area Bahaya atau Perbaikan Jalan: Traffic cone digunakan untuk memberi peringatan awal kepada pengendara mengenai adanya pekerjaan perbaikan jalan, lubang berbahaya, atau lokasi kecelakaan agar pengemudi dapat memperlambat laju kendaraan lebih awal.
- Rekayasa Lalu Lintas dan Kanalisasi: Saat terjadi kepadatan arus, traffic cone dimanfaatkan oleh petugas kepolisian untuk melakukan rekayasa jalan, seperti pembatas jalur contraflow, pengalihan arus (detour), hingga kanalisasi lajur untuk memisahkan jenis kendaraan.

- Pembatas Sementara Jalur Khusus: Perangkat ini juga sering dipasang untuk membatasi area parkir sementara, jalur darurat, atau area steril yang tidak boleh dilintasi oleh kendaraan umum.
- Visibilitas Tinggi di Malam Hari: Dilengkapi dengan stiker atau pita reflektif, traffic cone mampu memantulkan sorot lampu kendaraan sehingga tetap terlihat jelas oleh pengemudi dalam kondisi gelap atau cuaca buruk.
Melihat fungsi tersebut, masyarakat dan para pengguna jalan diimbau untuk tidak menganggap keberadaan traffic cone sebagai hambatan atau penghalang perjalanan.
Korlantas Polri juga menegaskan, pengendara harus selalu mematuhi garis petunjuk atau pembatas yang dipasang serta tidak nekat menerobos maupun merusak fasilitas penunjang keselamatan jalan ini demi terciptanya lalu lintas aman, tertib, dan lancar.