POPULAR STORIES

5 Perilaku Ini Jadi Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas, Apa Saja?

5 Perilaku Ini Jadi Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas, Apa Saja? Ilustrasi: Kendaraan roda dua diangkut menggunakan mobil setelah terlibat kecelakaan (@jktinfo)

KabarOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan bahwa kendaraan bermotor roda dua menjadi penyumbang angka kecelakaan tertinggi di Indonesia.

Catatan Korlantas Polri, populasi kendaraan roda dua di Indonesia hingga Juni 2023, mencapai lebih dari 130 juta unit atau setara dengan 83,45 persen dari total kepemilikan kendaraan pribadi. Sayangnya, kepemilikan kendaraan roda dua tidak dimbangi dengan perilaku berkendara yang baik serta teknologi keselamatan memadai, turut berkontribusi terhadap dengan banyaknya kasus kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Ternyata, Ini Cara Daihatsu Pertahankan Performa Penjualan Di Indonesia

“Kami mengidentifikasi 5 perilaku terbanyak pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yaitu, ceroboh terhadap lalu lintas dari depan, gagal menjaga jarak aman, ceroboh saat belok, ceroboh aturan jalan dan ceroboh saat menyalip," ujar Kasubdit Audit dan Inspeksi Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Kombes Aries Syahbudin.

Hal itu dikatakan Kombes Aris saat Focus Group Discussion (FGD) pada Rabu (21/6) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan. FGD tersebut membahas mengenai peningkatan keselamatan kendaraan bermotor roda dua.

Ilustrasi Kawasaki ER-6N hancur setelah terlibat kecelakaan (Foto: Instagram @JKTInfo)

Sementara, data Korlantas Polri juga memperlihatkan terjadi peningkatan jumlah kecelakaan lalu lintas yang cukup signifikan pada tahun 2022 dengan 137,851 kasus, dibandingkan tahun 2021 yang mencatatkan 103,645 kasus dan 2020 dengan 100,028 kasus. Lebih dari 70 % kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan kendaraan bermotor roda dua.

Untuk itu, Korlantas Polri telah mengimplementasikan berbagai program demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Di antaranya literasi road safety bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk Road Safety Association (RSA), penegakan hukum dengan tilang manual maupun elektronik.

Baca Juga: Ini Tips Berkendara Sepeda Motor Di Malam Hari

"Serta pengembangan safety driving/riding centre terkait sistem uji SIM, TAR (traffic attitude record) dan DPS (demerit point system)," ujar Kombes Aris.